Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sanksi Adat bagi Pendaki Nakal Gunung Batukaru

I
Bendesa Adat Wongaya Gede I Ketut Sucipto (Istimewa)
Bendesa Adat Wongaya Gede I Ketut Sucipto (Istimewa)
TABANAN, BALI EXPRESS- Sebelum adanya wacana akan melarang pendakian gunung di Bali, Desa Adat Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, sudah menerapkan sanksi adat bagi yang melanggar saat mendaki Gunung Batukaru. Sanksi diterapkan untuk menjaga kelestarian hutan Batukaru.

“Gunung Batukaru dianggap sebagai sumber kehidupan, khususnya bagi masyarakat Tabanan. Hutan yang mengelilinginya menyebabkan gunung ini menghasilkan sumber mata air yang mengalir dan sangat dibutuhkan bagi kehidupan umat manusia, sehingga bagi yang melanggar kami terapkan sanksi adat,” jelas Bendesa Adat Wongaya Gede I Ketut Sucipto, Minggu (11/6).

Ada tiga kategori sanksi adat yang diterapkan pihak desa setempat bagi perusak hutan di kawasan Batukaru. Ketiga jenis sanksi tersebut antara lain, Dewa Danda, yakni sanksi berupa menggelar upacara keagamaan. Dalam hal ini guru piduka. Selanjutnya adalah Artha Danda, sanksi berupa sejumlah uang. Sanksi lain adalah Jiwa Danda, yakni sanksi menanam pohon sesuai dengan jumlah yang ditebang.

Selain menerapkan sanksi adat bagi para penebang pohon di kawasan hutan itu, desa setempat juga sudah melakukan pembatasan untuk aktivitas pendakian atau yang dikenal dengan istilah healing di kalangan generasi milenial.

“Untuk aktivitas pendakian ini, kami batasi, karena aktivitas pendakian ini, Gunung Batukaru menghadapi beberapa permasalahan lingkungan mulai dari pembuangan sampah sembarangan dari para pendaki tidak bertanggung jawab hingga masalah kerusakan vegetasi akibat ulah jahil para pendaki,” paparnya.

Sehingga bagi para pendaki, dikatakan Sucipto tidak diizinkan untuk melalui jalur Batukaru, karena jalur ini hanya diperuntukan bagi pamedek yang ingin melakukan persembahyangan. sedangkan bagi pendaki umum, diharuskan untuk melewati jalur lainnya.

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan anggota DPRD Badung Made Bima Nata meninjau lokasi longsor pada Senin (2/11).

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Riset tersebut menemukan hanya 44 persen pengusaha perempuan yang mampu mempertahankan usahanya selama tiga hingga lima tahun. Sementara itu, hanya 23 persen yang dapat bertahan lebih dari lima tahun.

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sasaran perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan PT BPR Bank Nusamba Bali Nus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer