Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV Made Suwardana didampingi sejumlah anggotanya, serta hadir Kadisbud Badung Gde Eka Sudarwitha. Suwardana mengatakan, sebelumnya prajuru desa adat masing-masing sudah mendatangi gedung dewan untuk memohon rekomendasi.
Dikatakannya, kunjungan kemarin memastikan langsung layak atau tidak diberikan rekomendasi oleh dewan. “Kami turun ke lapangan mengecek apakah benar sudah ada sesuai administrasi, biar ke depannya tidak ada permasalahan lagi,” ujar Suwardana.
Menurutnya, kunjungan ini juga merupakan proses pencatatan desa adat tercecer agar bisa segera diajukan ke provinsi. Dengan syarat secara administrasi yang sudah lengkap, sehingga kunjungan lapangan dianggap penting agar dewan dapat memberi rekomendasi.
“Nanti setelah ada rekomendasi dewan dan rekomendasi bupati, baru bisa diajukan ke provinsi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil kunjungan itu, politikus asal Desa Kapal, Mengwi ini memastikan bahwa Bale Agung dan Karang Dalem Tua layak menjadi desa adat yang sah.
“Saya rasa syarat sudah lengkap, kita juga sudah melihat desa-desa pendamping dan desa induk. Jadi tidak ada masalah, dan tidak ada alasan kita untuk tidak memberi rekomendasi,” jelasnya.
Sebelumnya, melalui rapat kerja Komisi IV DPRD Badung telah diberikan rekomendasi/persetujuan pengukuhan Desa Adat Karang Dalem Tua.
Rekomendasi ini diberikan lantaran Desa Adat Karang Dalem Tua sudah memenuhi syarat dari segi parahyangan, pawongan dan palemahan.
Selain itu, Komisi IV juga merekomendasi dua tempekan banjar Jimbar Carik dan Tatag Wirasanti, di Desa Adat Kerobokan untuk menjadi Banjar Adat. Pemekaran dua tempekan ini dinilai dapat memberikan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya