Dalam kepercayaan umat Hindu di Bali, perkawinan kedua mempelai yang masih ada hubungan darah dianggap panes. Secara medis juga berpeluang menghasilkan keturunan tidak normal akibat kesamaan genetik antara ayah dan ibu. Namun terlepas dari itu, ada saja yang melakukannya dengan pertimbangan tertentu.
Penyusun kalender Bali Gede Marayana mengatakan, masyarakat Bali juga percaya akan larangan perkawinan (incest) yang secara sosial religius dilarang oleh masyarakat Bali.
Ada beberapa istilah terkait perkawinan seperti itu, diantaranya makedeng ngad, ngulihang bengbengan, ngrangda tiga, dan kawin megat jalan yang dianggap akan mendatangkan hal-hal buruk.
Sebut saja perkawinan makedeng ngad (makedengan ngad). Ini adalah bentuk perkawinan bertukar antara saudara perempuan suami dengan saudara laki-laki istri. Secara arti kata kedeng artinya tarik, sehingga makedeng artinya ditarik. Kata ngad berarti sejenis pisau yang dibuat dari bambu.
Ungkapan ini menyiratkan bahwa apabila terjadi perkawinan bertukar yang notabene bahwa mempelai perempuan bersaudara kandung dengan ipar laki-laki. Hubungan ini berarti pula saudara kandung dari mempelai laki-laki dalam waktu berbeda atau bersamaan diambil istri oleh saudara kandung mempelai perempuan.
Perkawinan semacam ini menurut keyakinan dresta masyarakat Bali akan sangat berbahaya. Ibarat sebuah pisau bambu ditarik secara berlawanan. Niscaya akan terjadi gesekan yang bisa melukai atau memotong lawannya secara fatal.
“Secara kasat mata perkawinan semacam ini tampak tidak ada anehnya. Akan tetapi masyarakat Bali percaya perkawinan makedeng ngad ini akan mendatangkan bencana fatal. Terutama bagi anak keturunannya,” ungkapnya.
Mungkin terjadi di kemudian hari adalah salah satu (suami atau istri) dari kedua mempelai akan meninggal sebelum waktunya. Atau akibat perkawinan tersebut harta warisan keluarga tersebut akan menyusut dan hal-hal lain yang berimplikasi pada ketidakutuhan atau kemerosotan keluarga atau rumah tangga tersebut.
Meskipun urusan perkawinan sering hanya dikaitkan dengan urusan cinta dua sejoli. Tetapi masyarakat Bali sampai sekarang tetap menganggap perkawinan makedeng ngad lebih kepada keyakinan secara niskala, punya efek langsung atau tidak langsung, sehingga menjadi momok yang tentu harus dihindari.
Dikatakan Marayana, ada pula perkawinan ngulihang bengbengan. Dalam perkawinan ini dari seorang perempuan yang diambil istri oleh laki-laki dari pihak keluarga inti asal ibunya.
Seringkali bentuk perkawinan ngulihang bengbengan ini dianggap atau dipercaya mempunyai efek atau dampak yang tidak jauh berbeda dengan perkawinan makedeng ngad. Meskipun dampak dari perkawinan ini tidak sama, namun tetap dianggap akan mendatangkan hal-hal buruk yang tidak diinginkan.
Ngulihang secara makna berarti mengembalikan. Dan bengbengan berarti tempat ayam bertelur, yang menginspirasikan tentang sosok perempuan.
Selain itu, masyarakat Bali juga mengenal istilah kata tulak wali. Tulak wali juga dapat dimaknai sebagai larangan atau pantangan untuk meminta kembali atau mengembalikan barang/benda apapun yang sudah secara tulus ikhlas pernah diberikan atau diterima oleh orang lain.
Dikatakan Marayana ungkapan ini lebih mengandung muatan etika ketimbang mitos yang diyakini umat bahwa pantang meminta kembali barang/benda apapun yang telah pernah secara tulus ikhlas diberikan pada orang lain.
Selaras dengan perkawinan ngulihang bengbengan dan terlepas dari pengetahuan geneologis, hal ini mengilustrasikan bahwa apabila seorang perempuan yang diibaratkan sebagai bengbengan (benda).
“Apabila dikembalikan lagi kepada keluarga induk atau keluarga inti ibunya, maka implikasinya kurang baik bagi kelangsungan hidup keluarga atau mempelai tersebut,” paparnya.
Selain itu, secara medis tentu hubungan kedua mempelai masih dianggap sangat dekat, sehingga perkawinan tersebut masih dianggap mengandung unsur-unsur incest yang menimbulkan efek yang tidak diinginkan oleh masyarakat manapun.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya