Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Musik Bikin Bising, Tetangga Gusar, Kedai Kopi Dilaporkan

I
Musik Bikin Bising, Tetangga Gusar, Kedai Kopi Dilaporkan
Musik Bikin Bising, Tetangga Gusar, Kedai Kopi Dilaporkan

DENPASAR, BALI EXPRESS – Salah satu kedai kopi di Jalan Serma Made Pil Denpasar, dilaporkan oleh warga sekitar karena kerap membuat kegaduhan dengan suara musik yang melebihi batas wajar. Apa yang dilakukan oleh kedai kopi tersebut tentunya melanggar Perda Ketertiban Umum.


Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (5/5) mengatakan, pihak Satpol PP langsung bergerak ketika ada laporan tersebut. “Suara musik dari kedai ini bikin bising dan dikeluhkan tetangga. Segera kami tindaklanjuti dan benar saja, suara musiknya cukup menggangu,” ujar Sayoga.


Adapun Perda yang dilanggar yakni Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Tindaklanjutnya adalah Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (5/5). 


Sidang dengan Hakim Gede Putu Astawa dan panitera Ni Putu Dewi Rapia memutuskan menjatuhkan denda senilai Rp 500 ribu kepada pemilik kedai kopi tersebut dengan subsider kurungan 14 hari. Menurut Sayoga, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.


“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya,” tegasnya.


Lebih lanjut dikatakannya, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadikan Satpol PP Kota  Denpasar gencar melaksanakan sidak. 


Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.


Meski kedai tersebut dinyatakan melanggar Perda, namun dari sisi penunjang protokol kesehatan dalam masa pandemi ini, diakui Sayoga telah memadai. Begitu juga untuk kerumunan juga tidak ditemukan saat melakukan peninjauan ke lokasi. “Protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya kebisingannya saja yang dikeluhkan warga sekitar,” tandasnya. 



Advertisement
Advertisement
Editor : I Komang Gede Doktrinaya

Artikel Terkait

Final Brilian Sportartcular Bulu Tangkis Meriah, BO Denpasar Gatot Subroto Raih Gelar Juara

Final Brilian Sportartcular Bulu Tangkis Meriah, BO Denpasar Gatot Subroto Raih Gelar Juara

Ajang Brilian Sportartcular cabang olahraga (cabor) bulu tangkis Regional Office BRI Region 17 Denpasar berlangsung meriah, pertandingan ini mempertemukan para perwakilan Branch Office terbaik sebelumnya.

Pengakuan Dua Remaja dalam Kasus Kematian Pengendara Motor di Depan Grapari Renon

Pengakuan Dua Remaja dalam Kasus Kematian Pengendara Motor di Depan Grapari Renon

Pengakuan baru terungkap dalam kasus tewasnya pengendara sepeda motor berinisial ESCS, 23, di depan Grapari, Jalan Raya Puputan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar pada Sabtu (24/10) dini hari.

Pemkot Denpasar Catat 23 Bangunan Melanggar Tata Ruang, Beri Sanksi Denda

Pemkot Denpasar Catat 23 Bangunan Melanggar Tata Ruang, Beri Sanksi Denda

Sepanjang tahun 2026 ini, setidaknya telah ada 23 pelanggaran tata ruang yang ada di Kota Denpasar. Pelanggaran yang dlakukan pun lantaran melakukan pembangunan di kawasan LP2B.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer