Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Miliki Banyak Nama Samaran, Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditarget Sejak 2014

Suharnanto Bali Express • Rabu, 13 September 2023 | 14:54 WIB
Beberapa aset mobil mewah yang disita petugas dari keluarga gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Beberapa aset mobil mewah yang disita petugas dari keluarga gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

BALI EXPRESS-Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA, serta instansi terkait lainnya sukses mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang dipimpin Fredy Pratama.

Nilai aset yang berhasil diungkap dari jaringan Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun, termasuk 10,2 ton sabu dan lebih dari 100 ribu butir ekstasi.

"Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk operasi bersama dengan rekan-rekan dari Royal Thai Police, Royal Malaysia Police, US-DEA dan rekan-rekan di Indonesia seperti Imigrasi, PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen PAS," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, pada Rabu (13/9) dilansir dari Jawapos.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menangkap total 39 orang tersangka dalam rentang waktu dari Mei 2023 hingga September 2023.

 

 

"Waktu pelaksanaan operasi yang menggunakan kode 'Escobar Indonesia', terdapat 39 orang yang berhasil ditangkap dalam periode Mei 2023 hingga saat ini," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa Fredy Pratama, yang memiliki sejumlah alias seperti Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag, dan Mojopahit, merupakan salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia dan sudah menjadi buronan sejak tahun 2014.

Polri menduga bahwa mayoritas narkoba yang masuk ke Indonesia terkait dengan jaringan yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

 

 

"Dalam penyelidikan yang mendalam oleh tim di Mabes Polri, kami menemukan bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini memiliki keterkaitan yang erat dengan Fredy Pratama," tambahnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana mati atau seumur hidup, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Beberapa tersangka juga akan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana asalnya, yaitu UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.(*)

 
Editor : Suharnanto Bali Express
#narkoba #tppu #bareskrim #fredy pratama #internasional #wahyu widada