
BALIEXPRESS.ID – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menilai tidak ada dasar yang menyatakan Gibran melanggar konstitusi hanya karena persoalan ijazah SMA.
Menurut Dian, aturan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak secara spesifik mewajibkan seseorang memiliki ijazah SMA. Ketentuan yang berlaku, kata dia, menyebut calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah.
“Tidak masalah bagi kami, tetapi saya tidak mendapatkan satu poin yang mengatakan bahwa Mas Gibran itu melanggar konstitusi kalau dikaitkan dengan syarat pencapresan,” ujar Dian kepada fajar.co.id, Kamis (8/10/2026).
PSI Soroti Makna Syarat Pendidikan Gibran
Dian kemudian menyoroti penafsiran terhadap ketentuan pendidikan dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut calon harus memiliki ijazah SMA, melainkan menetapkan batas pendidikan minimal setingkat sekolah menengah.
“Gibran dikatakan melanggar konstitusi, di situ (putusan yang dibacakan MK) perlu kita ketahui bahwa syarat pencapresan itu bukan mengatakan harus SMA,” tukasnya.
“Tapi dia mengatakan minimal SMA. Hirarki pendidikan itu kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” tambah Dian.
Dian Sandi Singgung Sistem Pendidikan di Luar Negeri
Dian juga menilai polemik pendidikan Gibran tidak bisa dilepaskan dari perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena sistem pendidikan yang pernah ditempuh Gibran di luar negeri tidak dipahami secara utuh.



