Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSI soal Polemik Ijazah Gibran: Tak Ada Dasar Langgar Konstitusi

I
Penulis: I Putu Suyatra❯
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama 

Advertisement

BALIEXPRESS.ID – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menilai tidak ada dasar yang menyatakan Gibran melanggar konstitusi hanya karena persoalan ijazah SMA.

Menurut Dian, aturan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak secara spesifik mewajibkan seseorang memiliki ijazah SMA. Ketentuan yang berlaku, kata dia, menyebut calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah.

Advertisement

“Tidak masalah bagi kami, tetapi saya tidak mendapatkan satu poin yang mengatakan bahwa Mas Gibran itu melanggar konstitusi kalau dikaitkan dengan syarat pencapresan,” ujar Dian kepada fajar.co.id, Kamis (8/10/2026).

PSI Soroti Makna Syarat Pendidikan Gibran

Dian kemudian menyoroti penafsiran terhadap ketentuan pendidikan dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Advertisement

Menurut dia, aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut calon harus memiliki ijazah SMA, melainkan menetapkan batas pendidikan minimal setingkat sekolah menengah.

“Gibran dikatakan melanggar konstitusi, di situ (putusan yang dibacakan MK) perlu kita ketahui bahwa syarat pencapresan itu bukan mengatakan harus SMA,” tukasnya.

“Tapi dia mengatakan minimal SMA. Hirarki pendidikan itu kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” tambah Dian.

Dian Sandi Singgung Sistem Pendidikan di Luar Negeri

Dian juga menilai polemik pendidikan Gibran tidak bisa dilepaskan dari perbedaan sistem pendidikan antarnegara.

Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena sistem pendidikan yang pernah ditempuh Gibran di luar negeri tidak dipahami secara utuh.

Advertisement

Artikel Terkait

Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Gibran, Persoalkan Syarat Ijazah SMA

Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Gibran, Persoalkan Syarat Ijazah SMA

Pemohon gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden. Denny mempersoalkan peme

PDIP Soroti Putusan MK soal Gibran, Andreas: Lebih Baik Mundur

PDIP Soroti Putusan MK soal Gibran, Andreas: Lebih Baik Mundur

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu respons politik dari sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP).

Anas Urbaningrum: Prabowo Jadi Kunci Arah Politik Usai Putusan MK soal Gibran

Anas Urbaningrum: Prabowo Jadi Kunci Arah Politik Usai Putusan MK soal Gibran

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh paling menentukan dalam membaca arah politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan W

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer