Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PDIP Soroti Putusan MK soal Gibran, Andreas: Lebih Baik Mundur

I
Penulis: I Putu Suyatra❯
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira 

Advertisement

BALIEXPRESS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu respons politik dari sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP).

Politikus PDIP Guntur Romli menilai Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuka catatan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut Guntur, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap pencalonan Gibran secara substansi.

Guntur mengatakan, secara prosedural, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Namun, ia menilai persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran tetap tercatat dalam pertimbangan hukum MK.

Advertisement

“Putusan tersebut tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” kata Guntur, seperti dikutip dari pernyataannya, Rabu (7/10/2026).

Guntur Soroti Pertimbangan MK soal Pendidikan Gibran

Tafsir Guntur tersebut merujuk pada pertimbangan MK dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.

Meski demikian, pertimbangan tersebut tidak serta-merta berarti MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden ataupun memerintahkan pemberhentian dari jabatannya.

Andreas Hugo Pareira Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur

Respons lebih keras disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.

Advertisement

Artikel Terkait

PSI soal Polemik Ijazah Gibran: Tak Ada Dasar Langgar Konstitusi

PSI soal Polemik Ijazah Gibran: Tak Ada Dasar Langgar Konstitusi

Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Anas Urbaningrum: Prabowo Jadi Kunci Arah Politik Usai Putusan MK soal Gibran

Anas Urbaningrum: Prabowo Jadi Kunci Arah Politik Usai Putusan MK soal Gibran

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh paling menentukan dalam membaca arah politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan W

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Aliansi Gibran Minta Polemik Diakhiri

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Aliansi Gibran Minta Polemik Diakhiri

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Selasa (6/10) malam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer