
BALIEXPRESS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu respons politik dari sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP).
Politikus PDIP Guntur Romli menilai Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuka catatan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut Guntur, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap pencalonan Gibran secara substansi.
Guntur mengatakan, secara prosedural, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Namun, ia menilai persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran tetap tercatat dalam pertimbangan hukum MK.
“Putusan tersebut tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” kata Guntur, seperti dikutip dari pernyataannya, Rabu (7/10/2026).
Guntur Soroti Pertimbangan MK soal Pendidikan Gibran
Tafsir Guntur tersebut merujuk pada pertimbangan MK dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.
Meski demikian, pertimbangan tersebut tidak serta-merta berarti MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden ataupun memerintahkan pemberhentian dari jabatannya.
Andreas Hugo Pareira Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur
Respons lebih keras disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.



