BALI EXPRSS, DENPASAR - Seorang laki-laki berinisial NS, 47 diamankan oleh jajaran Kepolisian Polda Bali pada Selasa lalu (15/8). Dia diduga kuat melakukan pencabulan anak-anak penghuni yayasan dengan cara melakukan sodomi. Pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2007 hingga terkahir 2016. Atau sekitar sembilan tahunan. Kasus tersebut baru diketahui pada Selasa (13/6) setelah mendapat informasi dari masyarakat dan korban percobaan yang berinisial B.
“Dilakukannya di beberapa tempat. Di antaranya di rumah pelaku yang ada di Gianyar dan Singaraja, di Yayasan anak yang ada di Karangasem dan di Singaraja. Selain itu juga dibeberapa penginapan yang ada di Denpasar dan Singaraja,” terang Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Safarini pada Senin diruang rapat (4/9).
Saat melakukan aksinya tersebut yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Anak Bantuan Anak Indonesia di Karangasem dan Singaraja. Dengan memanfaatkan profesinya tersebut, para korbannya selalu mendapatkan perlakuan istimewa tinimbang anak yayasan lainnya.
“Sebanyak empat korban semuanya laki-laki di antaranya KM, BD, MK dan RW sejak rentang tahun tersebut saat mereka SMP dan usia berkisar 13 sampai 15 tahun. Dan dilakukan kepada anak-anak yang memiliki potensi dengan modus oral seks, onani dan sodomi. Dua korban di antarannya KM dan MK yang berhasil disodomi.,” terangnya.
Sementara itu pelaku dikabarkan selalu memperlakukan korbannya sangat istimewa tinimbang anak yayasan lainya. Setiap bulan kebutuhan pulsa dan uang saku serta lainnya selalu dipenuhi. Bahkan jika pelaku datang ke Yayasan, korban selalu diajak tidur di kamarnya. Bahkan beberapa korban pernah dibelikan barang berupa kaus, jam tangan, handphone yang khusus untuk komunikasi dengan korban serta korban yang terakhir dibelikan televisi.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebuah jam tangan hitam merek Nixon, satu unit Handphone Sony Ericson type K750, 4 pcs baju kaos dan sebuah TV LED merek Akari Kirana model LE-20K88 warna hitam,” jelasnya.
Sebanyak 22 orang saksi turut dimintai keterangan terhadap kasus ini baik dari pihak pengurus yayasan maupun dari anak-anak yayasan. Pelaku diketahui juga telah berumah tangga dan memiliki empat orang anak. Namun dari pengakuannya sejak tahun 2007, pelaku merasakan kelainan secara psikologis, yaitu memiliki orientasi seksual terhadap anak-anak.
“Alasannya jika berhubungan dengan mereka, anak-anak ini rasanya seperti berhubungan dengan pasangannya,” imbuhnya.
Sementara korban mengaku sempat diancam tidak akan dibiayai sekolahnya dan diberhentikan jika tidak melayani nafsu bejatnya. “Ada salah satu korbannya yang sempat diancam. Awalnya korbannya tidak mau tapi karena ancaman tersebut akhirnya selang 2 hingga 3 minggu korban akhirnya menyerah,” tuturnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa kondisi korbannya saat ini tengah menjalani rehabilitasi. Baik korban yang pertama maupun terakhir.
“Pelaku dijerat dengan pasal 76 E tentang pencabulan anak juncto pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak,” tandasnya.
Editor : I Putu Suyatra