BALI EXPRESS, DENPASAR - Perseteruan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Vita Setyaningrum kian meruncing. Setelah sebelumnya melaporkan Vita Setyaningrum dalam kasus pencemaran nama baik dan membuat laporan palsu, Bambang Soesatyo kembali melaporkan suami Vita, yakni Keven Rusel Stapon warga negara Amerika Serikat, dalam kasus dugaan penganiayaan Kalkun peliharaannya dan mengganggu ketertiban umum. Kasus tersebut kini ditangani jajaran penyidik Polres Klungkung.
Dari laporan Bambang Soesatyo, terlapor Keven menganiaya Kalkun peliharaannya sehingga mengalami luka - luka sehingga berjalan pincang. Bahkan, Keven disebutnya juga mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan sinar laser hijau dan membunyikan suara frekuensi tinggi sehingga menyakitkan telinga warga setempat. Kejadian itu terungkap pada Rabu (27/6) malam.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung sudah menindaklanjuti kasus yang dilaporkan Ketua DPR RI tersebut. “Penangangan kasus tersebut diawali dengan melaksanakan penyelidikan sebelum ditingkatkan ke ranah penyidikan,” tegasnya pada Selasa (3/7).
Hengky menerangkan untuk kasus dugaan penganiayaan terhadap burung Kalkun milik Bambang, masih dalam dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Pihaknya juga sudah melakukan visum dan administrasi penyidikan sedang dilengkapi maupun pemanggilan terhadap saksi - saksi dan penyitaan barang bukti.
Terkait laporan terlapor Keven membunyikan suara bising dengan frekuensi tinggi dan menyalakan sinar laser sehingga mengganggu ketertiban umum, Kombes Hengky mengatakan sudah dilakukan penyelidikan. “Penyidik sudah menyita speaker dan laser milik Keven Rusel Stapon. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Selain itu Hengky mengatakan terkait adanya pengaduan dari Vita Setianingrum tentang pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai villa milik Bambang Soesatyo sudah ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur. Namun setelah diselidiki, polisi tidak menemukan adanya bukti atau unsur - unsur penganiayaan dan pengancaman sehingga pengaduan tersebut tidak bisa ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.
Editor : I Putu Suyatra