Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Digugat PT ISM, Max One Hotels Jimbaran Tunjukkan Kejanggalan Gugatan

I Putu Suyatra • Senin, 30 Juli 2018 | 20:30 WIB
Digugat PT ISM, Max One Hotels Jimbaran Tunjukkan Kejanggalan Gugatan
Digugat PT ISM, Max One Hotels Jimbaran Tunjukkan Kejanggalan Gugatan

BALI EXPRESS, DENPASAR - Geregetan dituding menyiarkan Piala Dunia 2014 tanpa ijin, Max One Hotels Jimbaran melalui kuasa hukumnya LBH Pemuda Sejati Cabang Pemogan Denpasar akhirnya bersuara. Disampaikan oleh Ketua Umum LBH I Putu Agus Sumardana dengan didampingi langsung oleh HRD Max Ones Hotels Jimbaran IB Agung Suryanata dan Manager Selaras Indah Perkasa Dwi Arifin bahwa kliennya tetap akan maju mengikuti proses hukum yang diajukan oleh penggugat dari PT. ISM (Inter Sports Marketing).


"Kami merasa gugatan ini tebang pilih. Kenapa baru digugat dari sekian tahun pelaksanaan Piala Dunia 2014. Apalagi tudingan kepada klien kami ini salah," terang Ketua Umum LBH I Putu Agus Sumardana pada Jumat (27/7) di Denpasar.


Pihaknya menyampaikan bahwa kliennya memang sengaja dijebak untuk tujuan tertentu. Lantaran masalah ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Bali namun mentok SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) lantaran tak cukup bukti dari pihak penggugat. Tak kurang akal kemudian penggugat kembali menyeret masalah ini melalui pintu hukum perdata yang kini prosesnya sedang berlangsung.


"Sidang lanjutan di Surabaya Senin ini (30/7). Dari kami ada 2 saksi fakta yang akan kami hadirkan. Sementara dari lawan katanya hanya 1 saksi ahli," terangnya pada Minggu (29/7).


Diketahui PT. ISM memberikan sub lisensi kepada PT. Nonbar sebagai koordinator tunggal untuk melakukan sosialisasi, pemasaran, pengawasan dan penertiban pada hotel, mall, restaurant, kafe atau tempat - tempat berkumpul masyarakat lainnya.


"Klien kami mempertanyakan legalitas PT ISM and PT Nonbar untuk melakukan tindakan sosialisasi, pengawasan dan penindakan terhadap hotel, mengingat perjanjian lisensi penggugat dengan FIFA hanya mengikat pihak mereka saja. Tidak dapat mengikat pihak ke-3 selama belum mendapat persetujuan Dirjen Haki Kemenkumham RI," jelasnya.


Sejauh ini pihaknya mengaku sudah menerima informasi bahwa pihak penggugat telah melampirkan 38 alat bukti untuk menjerat kliennya. Sementara bukti otentik satu - satunya foto yang diajukan dirasa tidak memenuhi syarat sebagai bukti.


"Bagaimana nonton bareng. Itu seorang tamu bule datang saat restauran sudah tutup. Tutupnya kan pukul 23.00, sementara acara bolanya yang difoto pukul 01.00 lebih," jelasnya.


Banyaknya kejanggalan dalam gugatan ini, sehingga pihaknya mengendus adanya jebakan Batman yang sengaja dipasang untuk kliennya. Beberapa kejanggalan dari pihak penggugat diantaranya adalah kegiatan yang disebutkan sebagai monitoring ke setiap hotel ini tidak dikoordinasikan dahulu dan asal jalan saja. Sementara saksi yang dihadirkan oleh PT. ISM awalnya mengaku sekali melakukan monitoring. Namun setelah ditelisik lebih jauh mengakui jika sudah 3 kali monitoring hotel tersebut.


Terlebih ternyata saksi tidak menunjukan surat tugas dan sejenisnya serta tidak bekerja dengan SOP. Dimana saksi hanyalah seorang pekerja freelance.  Semakin menambah keyakinan tergugat bahwa gugatan hanya asal - asalan. Keterangan saksi yang berubah - ubah dan tidak konsisten bahkan banyak yang tidak benar. Saksi mengatakan ada nonbar di lantai 2 hotel padahal di lantai 2 hotel dari awal berdiri tidak pernah ad tv layar lebar. Tv yang dinyalakan pihak tergugat adalah tv nasional yaitu TV one dan ANTV yang notabene bukan tv berbayar.


"Saksi yang dihadirkan juga berbeda dalam memberikan keterangan. Saksi mengatakan melakukan monitoring dengan bosnya. Namun bosnya dalm hal ini dari PT Nonbar mengaku hanya menyuruh bawahannya. Tanggal kejadian yang diakui juga berganti - ganti," terangnya.


Kejanggalan lain diantaranya keterangan saksi PT. Nonbar saat itu kejadian sewaktu pertandingan Prancis melawan Jerman. Sementara di kronologi gugatan Prancis melawan Nigeria. "Mereka menyampaikan sudah menyebarkan brosur bila ingin melakukan penayangan Piala Dunia tersebut. Namun hingga kini siapa yang menerima dan brosurnya sendiri pun tidak ada. Katanya lewat email juga tapi juga tidak ada. Ini mengada - ada," bebernya.

Kini pihaknya masih mengikuti permainan yang ditunjukkan pihak penggugat. Sementara dari kliennya sendiri belum ada niat melaporkan balik atas kejadian ini.


Seperti diketahui bahwa penggungat menggugat sebesar Rp 203,7 miliar atas kejadian tahun 2014 lalu. Max One Hotels Jimbaran dituding mengadakan nonton bareng piala dunia di restaurantnya MaxBistro tanpa ijin dari PT. Nonbar yang memiliki lisensi penyiaran piala dunia. Barang bukti yang diajukan oleh tergugat diantaranya foto seorang tamu hotel yang sedang menikmati minuman saat restaurant sudah tutup sembali menyalakan tv menonton Piala Dunia.


"Awalnya datang tamu dari luar niatnya makan tapi restaurant kami sudah tutup. Lalu bertanya apakah bisa menonton siaran bola dan memesan minuman. Akhirnya dibantu sama resepsionis saat itu. Ya hanya tamu itu saja. Tidak ada orang lain. Lagian waktu itu nontonnya TV biasa. Dan tamu ini juga tidak terlalu fokus sama tv," tegasnya.


Tindakan penggugat yang meminta uang kepada tergugat untuk mengurus ijin. Sementara penggugat sendiri bertindak tanpa legalitas yang jelas diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diancam pidana dalam pasal 368 KUHP. 

Editor : I Putu Suyatra
#hukum