BALI EXPRESS, DENPASAR – Tuntutan 14 tahun penjara harus dihadapi Hendy Septi Anggi,29, terdakwa yang tersangkut kasus narkotika. Saat ini Hendy berharap mendapatkan keringanan. Sehingga dalam sidangnya yang akan digelar minggu depan, Hendy akan mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya.
Seperti disampaikan Ketut Dodik Arta Kariawan selaku kuasa hukum Hendy, kemarin (5/8). Menurutnya, usai menjalani sidang beberapa waktu lalu, kliennya menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Sesuai hasil koordinasi selesai tuntutan dibacakan, kami sepakat mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya minggu depan,” kata Dodik.
Sebelumnya, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 gram itu dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Megawati juga menuntutnya dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, Hendy dianggap terbukti menguasai sabu-sabu tanpa hak dengan berat melebihi lima gram. Ketentuan dan ancaman hukuman atas perbuatannya tersebut diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Kasus yang menjerat Hendy tersebut berawal saat dirinya dihubungi Ozi (buron) pada 11 Februari 2018 malam, sekitar pukul 22.00.
Saat itu, dia diperintahkan mengambil sabu-sabu di Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan. Lokasinya tepat di bahwa gardu tiang listrik di samping Kantor PLTU. Sabu-sabu yang akan diambil oleh terdakwa tersimpan dalam bungkus rokok dan telah diplester.
Sekitar pukul 00.30 terdakwa kembali dihubungi Ozi untuk mengambil sabu-sabu itu. Pukul 01.00 terdakwa tiba di tempat tujuan dan mengambil sabu-sabu.
Pada saat terdakwa turun dari motor dan kemudian mengambil sesuatu di bawah gardu listrik, dua petugas BNNP Bali melihatnya. Lalu petugas mendekati dan menanyakannya. Terdakwa beralasan, berhenti karena ingin kencing.
Namun petugas tidak begitu percaya dan makin curiga dengan terdakwa, karena melihat gerak-geriknya. Setelah ditanyakan, akhirnya terdakwa mengaku mengambil sabu-sabu yang ditaruh di bahwa gardu litrik atas perintah Ozi.
Setelah diambil oleh terdakwa, satu bungkus rokok yang diplester kuning, lalu diserahkan ke petugad BNNP Bali. Kemudian dibuka dan berisi satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bersih 29,69 gram.
Terdakwa pun ditangkap dan kemudian dibawa ke kosnya di Jalan Tukad Banyusari, Panjer, Denpasar Selatan. Saat digeledah, petugas kembali menemukan barang bukti seberat 0,24 gram, satu buah pipa kaca, dua alat isap (bong), satu unit timbangan digital dan barang bukti lainnya.