Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bos Maspion Dilaporkan Pengempon Pura

I Putu Suyatra • Senin, 3 Desember 2018 | 16:55 WIB
Bos Maspion Dilaporkan Pengempon Pura
Bos Maspion Dilaporkan Pengempon Pura


BALI EXPRESS, DENPASAR - Bos Maspion Alim Markus sesungguhnya sudah dilaporkan lebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri oleh Pengacara Togar Situmorang selaku kuasa hukum pemilik sah dan pengempon Pelaba Pura, obyek yang disengketakan yakni Wayan Wakil. Dengan bukti STTL/949/IX/2018/BARESKRIM dari bukti laporan LP/B/1165/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 20 September 2018.


 


Pelaporan tersebut terkait kasus penggelapan, penipuan atau perbuatan curang, dan pemalsuan surat yang terjadi 20 Desember 2013 di Jalan Pratama Pecatu, Barangan Jimbaran.


"Beliau (Wayan Wakil) juga melaporkan Bapak Alim Markus ke Krimum (Kriminal Umum). Dimana dia tadi laporan ke Bareskrim. Cuman karena objek serta orang-orangnya kebanyakan di Bali, makanya turun di Polda Bali," jelas Togar Sabtu (1/12).


 


Sementara itu Wayan Wakil menyampaikan, niat melaporkan Alim Markus lantaran merasa dirinya dirugikan. Menurutnya apapun yang Alim Markus perbuat, perjanjian apapun itu semuanya cacat hukum. Karena obyek yang diperjanjikan itu semua sedang dalam permasalahan di pengadilan saat itu.


 


Hal ini dikarenakan saat tahun 2011, obyek tersebut sedang sengketa di pengadilan negeri atas dua sertifikat hak milik Pelaba Pura. Yang baru diputus pada tahun 2014. Sementara semua upaya perjanjian yang dibuat Alim Markus sebelum tahun 2014.


"Yang satu nomor sertifikat 1825 atas nama Pura Luhur Uluwatu, yang satu lagi sertifikat nomor 5048 atas nama Pura Luhur Jurit Uluwatu. Itulah yang dipakai untuk membuat SHGB atas nama PT. Marindo Gemilang tanpa seijin saya, tanpa seijin pengempon pura," ungkap Wakil.


Jadi, menurutnya Alim Markus melakukan peralihan-peralihan diluar sepengetahuannya. Lantaran salah satu pasal 1320 BW tidak bisa terpenuhi. Apalagi kalau melakukan peralihan harus melalui rapat pengempon Pura. Sehingga ada kesepakatan harga berapa yang akan dilepas hingga sistem pembayarannya.


"Jadi perjanjian itu semua (Alim Markus) sebelum tahun 2014 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena obyek itu masih sedang sengketa," tegasnya.


Pasalnya Wakil memegang bukti sah dan telak untuk menghajar Alim Markus. Yakni bukti sah Putusan Kasasi dan Putusan peninjauan kembali (PK)  yang masih tergenggam rapi. Dua putusan ini lah yang dapat menentukan layak tidaknya obyek tersebut diperjualbelikan. Dan sekaligus menunjukan bahwa segala bentuk perjanjian yang dibuat Alim Markus cacat hukum.


"Ini semua tanah yang disengketakan baru putus tahun 2014. Kenapa bisa dialihkan, diturunkan jadi HGB, masuk ke bank. Dipakai membobol Bank Panin. Siapa yang membobol? Yang membobol ini Alim Markus. Alim Markuslah yang membobol Bank Panin, disanalah ada kerugian negara," tegasnya.


“Harapan kami  Polda juga akan cepat menetapkan, jangan sampai Alim Markus malah lari,” lanjutnya. Sementara itu Dir Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan dikonfirmasi terpisah belum memberikan responnya. "Maaf saya lagi diluar," jawabnya.

Editor : I Putu Suyatra
#sengketa tanah #badung