BALI EXPRESS, DENPASAR - Setelah dilayar ke Nusakambangan, Polresta Denpasar merekomendasikan kepada pihak Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan agar Abdurahhman Willy ditempatkan di sel khusus. Sebab, Willy dan tiga orang rekannya Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Koi dan Dedi Setiawan dinilai sangat berbahaya dalam peredaran narkotika.
"Willy cs ditempatkan di sel khusus. Saya telepon kesana (Lapas Nusakambangan) bilang, kelompok Willy ini sangat berbahaya. Jadi tolong ditempatkan di tempat khusus. Jangan sampai mereka dari sana telepon ke sini untuk edarkan narkoba," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Denpasar, Minggu (31/3).
Selain merekomendasikan ditempatkan di sel khusus, penyidik Polresta Denpasar juga tengah menyelidiki isi chatingan dalam ponsel milik Willy, asal-usul uang sebanyak Rp 35 juta, buku tabungan dan sejumlah perhiasan emas yang ditemukan di dalam kamar Willy.
Barang-barang tersebut dinilai tidak wajar berada di dalam Lapas. "Semuanya masih kami selidiki. Namun, mohon maaf rekan-rekan media, hal ini tidak bisa saya sampaikan ke media karena akan bocor. Pokoknya masih dalam penyelidikan. Bagaimana barang-barang itu bisa ada di dalam Lapas. Kalau saldo di buku tabungan masih kami cek, dan uang tunai sebesar Rp 35 juta masih kami selidiki," ujarnya.
Menurut sumber yang namanya enggan dikorankan, penyelundup barang-barang milik Willy ditengarai orang dekat yang merupakan orang kepercayaan. Kemungkinan besar alat-alat komunikasi ini sengaja diloloskan, sebab pemeriksaan di Lapas Kerobokan sangat ketat, apalagi handphone yang dimiliki Willy rata-rata berukuran besar. "Ini yang tadi Pak Kapolresta bilang masih dalam penyelidikan. Pokoknya semua masih dalam penyelidikan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemindahan Willy dan ketiga rekannya yang merupakan satu jaringan ini ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor : PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019. Selain itu, ada enam orang warga binaan lain yang dilayar bersadarkan PAS-PK.01.05.08-172 tertanggal 15 Februari 2019, di antaranya Dwi Cahyono Bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto alias Empol, Ricky Wijaya Atmaja alias Ricky, Nurul Yasin Bin Sukari alias Ucil, Putu Rully Wirawan dan Suhardi.
Saat akan dipindahkan, Willy dalam kondisi tertidur dan tidak mengetahui rencana pemindahan tersebut sehingga petugas gabungan Polresta Denpasar, Satgas CTOC, Brimob dan Petugas Lapas Kerobokan menemukan sejumlah barang milik Willy yang diduga kuat sebagai sarana bertransaksi narkoba.
Saat penggeledahan kamar tahanan milik Willy, ditemukan beberapa unit smart phone dan handphone jadul, beberapa bendelan cek, buku catatan, puluhan lembar uang tunai pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, pipet yang diduga digunakan untuk mengisap sabu, alat tukang seperti obeng, palu dan tang, loker kotak bertuliskan New York dengan PIN yang di dalamnya berisi beberapa cincin batu mulia bernilai ratusan juta, botol air mineral, lakban, dua buah alat transaksi bank, buku tabungan dan kartu ATM.
Editor : hakim dwi saputra