Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Aturan Pungutan Kipem Dicabut, Dua Kelian Tetap Lakukan Pungli

Nyoman Suarna • Selasa, 30 Juli 2019 | 03:23 WIB
Aturan Pungutan Kipem Dicabut, Dua Kelian Tetap Lakukan Pungli
Aturan Pungutan Kipem Dicabut, Dua Kelian Tetap Lakukan Pungli


BALI EXPRESS, BANGLI - Masih ingat kasus pungutan liar berkedok iuran Kipem yang melibatkan oknum kelian banjar? Kelian adat dan dinas Banjar Sudihati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli), rupanya sudah beraksi sejak 2015. 


 


Memang pungutan bagi penduduk nonpermanen tersebut sudah dilakukan oleh keduanya sejak 2006 dan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Kintamani. Namun sejak 2015, aturan mengenai pemungutan iuran bagi penduduk pendatang sudah dicabut dari Perdes. 


 


Ali Usman, 38, selaku kelian adat, dan Dahlan, 45, selaku kelian dinas, ditangkap tim khusus Polres Bangli dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan tagihan Kipem kepada penduduk pendatang, Mei 2018. Kasus tersebut sudah P21 dan kini tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli.


 


Senin (29/7), kedua tersangka diperlihatkan jajaran Satreskrim Polres Bangli. Dalam jumpa pers, Kasatreskrim Polres Bangli Kompol Akbar Eka Putra Samosir menjelaskan, keduanya ditangkap usai memungut iuran terhadap dua penduduk baru di dusun setempat, Sabtu, 19 Mei 2018, sekitar pukul 21.00.


 


Tersangka Ali Usman tertangkap tangan sedang menerima tiga amplop berisikan uang, masing-masing Rp 250 ribu. Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 1,3 juta yang diduga hasil dari pungutan sebelumnya. 


 


"Dari pelaku, kami mengamankan barang bukti seperti buku catatan warga penduduk pendatang musiman yang sudah membayar, satu stempel Kelian Adat Sudihati, satu buku besar catatan penduduk, satu bolpoin, dan satu bendel berkas administrasi," terang Putra Samosir.


 


Dijelaskan, kedua tersangka berdalih uang tersebut dipakai untuk membantu operasional di Banjar Sudihati. Di antaranya untuk keperluan pembangunan infrastruktur desa. Saat melakukan penagihan iuran, tersangka juga mengajak pecalang setempat agar terlihat meyakinkan.


 


Tersangka mendatangi tempat tinggal penduduk pendatang dengan maksud melakukan pendataan penduduk. Pelaku juga menyampaikan kewajiban pendatang untuk melaporkan diri ke kepala lingkungan sebagai bentuk pengawasan dan pengikat terhadap keberadaan penduduk pendatang muslim di wilayah Desa Kintamani.


 


Pelaku mewajibkan korban mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar Rp 350 ribu. Kemudian keluar surat rekomendasi Kelian Banjar Dinas Sudihati agar dapat dipertimbangkan untuk menjadi penduduk Desa Kintamani.


 


Selanjutnya formulir yang telah ditandatangani, diserahkan kembali kepada tersangka Dahlan. Sedangkan uang persyaratan patuh aturan dusun sebesar Rp 350 ribu diserahkan ke Ali Usman. 


 


Kata Samosir, perbuatan pelaku sudah jelas melawan hukum karena pungutan iuran Kipem tidak diatur dalam Perdes Kintamani dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Pelaku menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku perangkat desa dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi," tegasnya.


 


Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.    


 


Serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.

Editor : Nyoman Suarna
#polres bangli #bangli