Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Beberapa Kali Masuk Penjara, Residivis Transgender Kembali Bobol Vila

Nyoman Suarna • Rabu, 31 Juli 2019 | 02:00 WIB
Beberapa Kali Masuk Penjara, Residivis Transgender Kembali Bobol Vila
Beberapa Kali Masuk Penjara, Residivis Transgender Kembali Bobol Vila


BALI EXPRESS, BADUNG – Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menangkap seorang perempuan transgender pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui bernama Alda Intan alias Alda, 38 asal Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (19/7) di Makassar. Rupanya, ini bukan kali pertama pelaku mencuri, lantaran sudah pernah dipenjara sebelumnya dengan kasus yang sama.


 


Pelaku dilaporkan dengan dua laporan sekaligus, LP-B/86/III/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara tertanggal 2 Maret 2019 dengan korban Alvin Octavian, 36, TKP di Vila Lotus Jalan Bumbak Gang P Karimata Nomor 1 Kerobokan. Laporan kedua oleh korban I Wayan Drestha, 67 dengan TKP Jalan Drupadi 1 Nomor 21, Banjar Basang Kasa, Seminyak bernomor LP-B/158/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara tertanggal 7 Juli 2019.


 


Kejadian bermula sekitar pukul 13.00, vila korban dalam keadaan kosong dan ditinggal keluar oleh Alvin. Beberapa saat kemudian, Alvin kembali ke vila dan mendapati barang-barang miliknya berserakan. Setelah dicek, jendela vila dalam keadaan rusak.


 


“Pelaku menjebol jendela kamar vila milik korban. Barang yang diambil berupa uang tunai $6000 atau sekitar Rp 84 juta, tiga buah gelang emas dan beberapa kalung emas, sebuah handphone Samsung S6, kunci deposit box, tas credit card dan beberapa buah kartu kredit dan ATM,” terang Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (30/7).


 


Sedangkan kejadian pada Minggu (7/7) menimpa korban I Wayan Drestha. Saat itu, pukul 10.30, ia sedang membantu saudaranya untuk persiapan upacara agama. Ketika kembali ke rumahnya pukul 12.30, ia disuguhi pemandangan tak enak lantaran barang-barangnya berantakan. Pakaian dan barang lainnya berserakan. Selain itu, pintu almari dan jendela kamar milik korban juga jebol.


 


Saat itu korban mengetahui barang-barangnya berupa tujuh buah cincin emas, empat buah cincin batu akik, dua pasang subeng emas, tiga buah peniti emas, satu set perhiasan bayi yang terdiri dari kalung liontin, gelang emas, penutup ubun-ubun serta dua buah jam tangan sudah raib dari tempatnya. Kerugian diperkirakan Rp 60 juta.


 


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV. Setelah mengantongi identitas pelaku, kemudian pelaku ditangkap Jumat (19/7) di Makassar, dibantu Tim Resmob Polda Makassar. “Pelaku ini residivis pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya pernah ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara sebanyak empat kali. Dan pernah divonis dengan kasus yang sama di PN Gianyar dan PN Denpasar,” jelasnya.


 


Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah jam tangan silver merek Seiko dan merek Rolex. Sejumlah perhiasan, di antaranya sebuah cincin emas permata hitam, sebuah cincin emas permata berlian, sebuah cincin emas permata hijau, dua buah cincin emas permata merah, sebuah cincin emas permata berlian, sebuah cincin kawin dari emas dan dua buah cincin perak permata koin emas.


 


Lalu empat buah cincin perak dengan batu akik berbagai warna, sepasang subeng emas motif bunga, sepasang subeng emas berisikan permata warna putih, sebuah gelang bayi dari emas, liontin dari emas, anting-anting terbuat dari emas berbentuk lingkaran, tiga buah kancing peniti terbuat dari emas dan sebuah cincin emas berisikan mutiara kombinasi berlian.


 


Selain itu juga alat congkel berupa obeng dengan gagang karet warna merah dan hitam, sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu DK 2177 QN, sepeda motor Honda Vario putih DK 5661 FV dan lima buah handphone berbagai merek.


 


“Dia memang residivis, mencuri untuk kebutuhan. Uangnya juga sudah dihabiskan. Barang bukti yang kami dapatkan berupa emas-emas itu. Pelaku memang agak tertutup. Kami jerat Pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun ya,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim.

Editor : Nyoman Suarna
#kriminal #denpasar #curat #residivis