Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penghasilan Kaling Naik Dua Kali Lipat, Sedot APBD Badung

Nyoman Suarna • Jumat, 11 Oktober 2019 | 04:49 WIB
Penghasilan Kaling Naik Dua Kali Lipat, Sedot APBD Badung
Penghasilan Kaling Naik Dua Kali Lipat, Sedot APBD Badung


MANGUPURA, BALI EXPRESS - Kepala lingkungan (kaling) se-Kabupaten Badung telah resmi mendapat penghasilan tetap Rp 5,3 juta perbulan sejak September lalu. Penghasilan ini dianggarkan di masing-masing kecamatan. Hal itu setelah penyamaan dengan penghasilan tetap kelian dinas.


Secara umum tugas kaling diatur dalam Perbup Badung Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Mekanisme Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan serta Perbup Badung 26 Tahun 2017 tetang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Badung Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Mekanisme Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Sedangkan kelian banjar dinas diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Mengenai tugas pokok dan fungsi, keduanya pun hampir mirip. Hanya saja kaling membantu tugas-tugas lurah. Sedangkan kelian banjar dinas membantu tugas-tugas kepala desa atau perbekel. Masa jabatannya juga sama, yakni enam tahun dan dapat dipilih kembali. “Pada intinya, secara umum tugasnya sama, yakni melayani masyarakat secara administrasi, pembangunan dan yang lainnya,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Badung, Putu Gede Sridana, Kamis (10/10).


Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, ada 167 kaling di Kabupaten Badung. Sementara kelian banjar dinas berjumlah 371 orang. Sebelumnya, penghasilan kaling hanya Rp 2.570.000. Dengan kenaikan menjadi Rp 5,3 juta, artinya ada tambahan Rp 2.730.000. Jika dikalikan jumlah kaling, maka anggaran total per bulan untuk membayar gaji kaling mencapai Rp 885.100.000. Atau tambahan Rp 455.910.000 dari anggaran sebelumnya Rp 429.190.000. Hampir setengah miliar perbulan. Dari mana anggaran ini? Sridana mengatakan, sesuai keputusan bupati, diambil dari APBD Perubahan 2019. Itu sebabnya diberlakukan sejak September lalu. “Tapi penganggarannya lewat kecamatan, karena kan gajinya lewat kelurahan. Nah, kelurahan anggarannnya kan di kecamatan,” jelasnya.


Gaji atau upah tersebut sudah diatur sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019. Pada PP tersebut, kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap disetarakan dengan PNS golongan II secara berjenjang, mulai kepala desa sampai kelian dinas terhitung 1 Januari 2020. “Namun untuk kaling akan kami tindaklanjuti melalui perbub,” katanya.


Disinggung mengenai rencana perubahan kelurahan menjadi desa, Sridana mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari pusat. “Yang jelas kami sudah lengkapi persyaratannya. Namun dari pusat belum ada keputusan. Jadi kami masih menunggu,” tandasnya.


Sebelumnya, Bupati Giri Prasta mengklaim, kebijakan menaikkan penghasilan tetap kaling sebagai implementasi Sila Kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga semua insan sama dapat dan sama rasa. Bupati juga telah memikirkan dengan matang, atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dia akan menaikkan gaji kelian banjar dinas di tahun 2020. Kebijakan ini menurutnya telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan administrasi dari Gubernur Bali. Sehingga mulai Januari 2020, kelian banjar dinas akan mendapatkan penghasilan Rp 6,4 juta dan kaling akan kembali menyesuaikan.

Editor : Nyoman Suarna