Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ditangkap Bawa Narkoba, Dokter Kecantikan Rusia Kejang-kejang

Nyoman Suarna • Selasa, 22 Oktober 2019 | 04:36 WIB
Ditangkap Bawa Narkoba, Dokter Kecantikan Rusia Kejang-kejang
Ditangkap Bawa Narkoba, Dokter Kecantikan Rusia Kejang-kejang


DENPASAR,  BALI EXPRESS – Tatiana Firsova, 37 tertunduk malu. Beberapa kali dia berusaha menutup wajahnya saat rilis kasus di kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Senin (21/10). Dokter kecantikan asal Rusia ini ditangkap karena membawa narkoba saat masuk ke Bali.


Tatiana Firsova dibekuk petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Kepolisian Bandara, Rabu (16/10) sekitar pukul 20.00 di Bandara Ngurah Rai. Tangkapan tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai, Himawan saat rilis tersangka pada Senin (21/10).


“Tatiana Firsova (TF) ditangkap pihak Bea Cukai setelah melalui serangkaian pemeriksaan, TF tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar pada pukul 19.30 Wita,” jelas Himawan.


Setelah melalui pemeriksaan x-ray di bandara, dokter kecantikan ini diduga membawa barang mencurigakan yang ditaruh di dalam ponsel miliknya. “Ketika melalui pemeriksaan x-ray, dalam ponsel tersangka ditemukan benda mencurigakan.  Setelah itu petugas kami melakukan pemeriksaan badan di ruang khusus. Ternyata benar,  tersangka ditemukan semacam bubuk putih yang dibungkus dengan tabung transparan,” papar Himawan.


Petugas Bea Cukai yang tak mau kecolongan, memeriksa bubuk tersebut di laboratorium. “Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Bea Cukai, ternyata bubuk tersebut merupakan narkoba jenis kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto,” papar Himawan.


Anehnya, ketika ketahuan kedapatan membawa kokain, dokter kecantikan ini pura-pura menderita sakit jantung dengan berakting kejang-kejang di depan petugas. Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Komunikasi Bea Cukai Ngurah Rai Teddy Triatmojo. “Ketika dilakukan pemeriksaan body searh, dan ketahuan dia membawa narkoba, dia tiba-tiba mengeluh sakit jantung dan kejang-kejang di ruang pemeriksaan,” jelas Teddy.


Tetapi petugas yang tak mau dikelabui oleh tersangka, meminta dokter karantina kesehatan bandara untuk memeriksa tersangka. “Kami meminta dokter di karantina kesehatan untuk memeriksanya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jantungya, ternyata semuanya normal. Kejang-kejang tersebut hanya pura-pura, “ tegas Teddy.


“Kami menjerat TF dengan Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan hukuman yang dapat menjerat TF saat ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” urai Himawan.  

Editor : Nyoman Suarna
#denpasar