GIANYAR, BALI EXPRESS - Tim ahli cagar budaya nasional menggelar sidang penetapan cagar budaya di Tasikmalaya, pada Sabtu (26/10). Pada sidang tersebut, Pemkab Gianyar mengajukan tujuh usulan penetapan cagar budaya, masing-masing Pura Penglingan, Pura Mengening, Istana Tampaksiring, Pura Penataran Sasih, Pura Pusering Jagat, Pura Pengukur-ukuran dan Puri Agung Gianyar.
Namun khusus tahun ini, baru Pura Pengulingan, Pura Mengening dan Istana Tampaksiring yang diprioritaskan penetapannya, lantaran merupakan cikal bakal masterplan kawasan cagar budaya. Sedangkan Pura Penataran Sasih, Pura Pusering Jagat, dan Pura Pengukur-Ukuran akan disusul tahun berikutnya.
“Ini berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Selanjutnya akan dijadikan dasar permohonan penetapan cagar budaya peringkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati Gianyar, yang saat ini sedang dalam proses di Bagian Hukum dan HAM Setda Gianyar,” jelas Kadis Kebudayaan Gianyar, Dr. I Ketut Mudana, SH., MBA saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/10).
Mudana yang saat itu didampingi Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman, I Wayan Adi Parbawa menuturkan, kegiatan penetapan cagar budaya ini sebenarnya melalui beberapa tahapan. Diawali dengan penyusunan berkas kajian oleh Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Gianyar bersama balai Pelestarian Cagar Budaya Bali-NTB-NTT, sejak bulan Juni hingga September 2019 lalu.
Mudana menambahkan, Bupati Gianyar Made Mahayastra, sesuai visi misinya, menaruh perhatian pada penguatan desa adat dan budaya serta agama Hindu, memberikan ruang dan perhatian khususnya pada keberadaan cagar budaya. Nanti, setelah turun surat keputusan Bupati Gianyar tentang Cagar Budaya, akan dilanjutkan dengan Penobatan Cagar Budaya Kabupaten Gianyar tahun 2019.
“Penobatan ini merupakan bentuk perhatian dan keseriusan Pemkab Gianyar dalam pelestarian dan pengembangan kemanfaatan cagar budaya yang terdapat di Gianyar,” imbuh Mudana.
Editor : Nyoman Suarna