GIANYAR, BALI EXPRESS - Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar telah menyelenggarakan pemilihan perbekel (Pilkel) untuk pengganti antar waktu (PAW). Pada pemilihan, Sabtu (9/11), calon nomor urut 2, Wayan Tangsi Asrama berhasil memenangkan Pilkel tersebut dengan memperoleh 87 suara dari tiga kandidat yang ada. Sampai saat ini PAW terlipih menunggu pelantikan yang mengacu pada surat keputusan dari Bupati Gianyar.
Tiga peserta pilkel yang ada terdiri atas calon nomor urut 1 Made Pugri dicalonkan oleh Banjar Pujung Kelod . Nomor urut 2 Wayan Tangsi Asrama dicalonkan oleh Banjar Jasan, dan nomor urut 3 Wayan Suardila dicalonkan Banjar Pujung Kaja. "Peserta calon perbekel yang ikut bertarung ada tiga orang," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dewa Ngakan Ngurah Adi saat dikonfirmasi Minggu (10/11).
Ia menerangkan, pilkel PAW ini diselenggarakan karena perbekel sebelumnya, I Wayan Pasek Yusabawa meninggal karena sakit pada Maret 2019 sehingga pemilihan dilakukan oleh perwakilan dari sembilan banjar yang ada. "Peserta perwakilan dari sembilan banjar yang memiliki hak suara sebanyak 127, namun yang hadir 125 suara, tidak hadir 2 suara," tandasnya.
Ngakan Ngurah Adi menyampaikan, proses pemilihan dilangsungkan Sabtu (9/11) hingga siang hari. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan tahap penghitungan suara. Hasilnya, peserta calon nomor urut 1 Made Pugri meraih 17 suara, nomor urut 2 Wayan Tangsi Asrama meraih 87 suara dan peserta nomor urut 3 Wayan Suardila meraih 20 suara.
Dikatakan tahapan selanjutnya, BPD menetapkan perbekel terpilih tersebut untuk diajukan ke Bupati Gianyar. Kemudian diterbitkan SK tentang pengangkatan Perbekel Sebatu dan dilanjutkan dengan pelantikan. "Terkait pelantikan, diserahkan kepada bapak bupati, tentunya juga dengan mencari hari baik," imbuhnya.
Ketua panitia pemilihan prebekel Desa Sebatu, I Wayan Wijaya mengatakan, pemilihan perbekel Desa Sebatu ini tidak mengikuti pilkel serentak di Januari tahun 2020 nanti. Hal itu dikarenakan perbekel yang menjabat sebelumnya meninggal dunia selang 3 bulan setelah dilantik sehingga perlu dilakukan pemilihan pengganti antar waktu atau PAW.
Sementara pemilik hak suara berasal perwakilan dari sembilan banjar dinas se - Desa Sebatu. Diambil dari beberapa unsur tokoh masyarakat, terdiri atas tokoh agama, pendidikan, tokoh seni, pemuda, PKK dan dari rumah tangga miskin.
Editor : Nyoman Suarna