TABANAN, BALI EXPRESS - Persoalan toko modern memang tak ada hentinya. Di samping Indomaret atau Alfamart yang terus menjamur, kini muncul usaha baru, yakni usaha coffee shop bernama Point Coffee. Keberadaan coffee shop ini berada di dalam outlet Indomaret dengan desain sedemikian rupa, lengkap dengan fasilitas beberapa bangku untuk nongkrong. Hal ini pun telah terjadi hampir di sejumlah daerah di Bali, termasuk di Tabanan.
Di kawasan Tabanan, di antaranya terdapat di Indomaret Jalan Gatot Subroto, Kediri. Di sana menyediakan berbagai jenis minuman dengan bahan dasar kopi. Hanya saja izin operasionalnya disebut masih bodong, lantaran hingga kini izin yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan, Indomaret hanya mengantongi izin ritel. Sedangkan untuk jenis usaha baru itu belum ada.
Ditemui Jumat (20/12), Sekretaris DPMPPTSP Tabanan I Wayan Sukanra Yasa menjelaskan, sejauh ini izin operasional Indomaret yang tercatat hanya berupa izin ritel. Padahal keberadaan Point Coffee yang merupakan anak usaha Indomaret tersebut juga menyediakan beberapa bangku sehingga dari proses perizinannya harus ada penambahan item jenis usaha baru. “Selama ini, dari kajian yang masuk hanya untuk ritel. Termasuk yang buka di Kediri itu belum mengajukan,” ujarnya.
Semestinya ada penambahan izin usaha yang diajukan oleh pihak Indomaret. Apalagi saat ini pengajuan usaha bisa dilakukan dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS). Nantinya dapat ditambahkan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. “Apakah dia itu masuk kategori coffee shop atau cafe atau apa. Semua itu ada klasifikasinya. Namun walaupun pengurusan bisa dilakukan melalui online, secara efektifnya datang ke kantor untuk kejelasan berkas dan lainnya,” sambungnya.
Pihaknya pun memastikan bahwa sejauh ini izin Indomaret yang masuk masih tercatat hanya izin ritel. Padahal seharusnya ada kewajiban untuk melakukan pemenuhan izin di kabupaten masing-masing terkait berkas yang dibutuhkan atas keberadaan Point Coffe tersebut. “Belum ada pendafataran izin baru untuk usaha ini (point coffe). Jadi izin dasar masih ritel saja. Belum dilaporkan juga," tegasnya.
Namun, menurutnya, pihaknya belum menyadari keberadaan Point Coffee yang mulai menjamur di beberapa Indomaret. Hanya saja hal tersebut akan menjadi perhatian pihak DPMPPTSP Tabanan. “Ini menjadi masukan bagi kami. Kenapa izinnya ritel, kok ditambah usaha coffee shop,” pungkasnya.
Editor : Nyoman Suarna