TABANAN, BALI EXPRESS – Pertama di Tabanan, tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah yang dilaksanakan Puri Kediri bersama Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan setiap enam bulan sekali saat Hari Raya Kuningan, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia yang diakui secara nasional.
Sertifikat WBTB pun diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji kepada Pengelingsir Puri Kediri, Anak Agung Ngurah Anom Widnyana, di sela-sela kegiatan forum diskusi dan doa bersama dengan tema “ Keris Ki Baru Gajah Panugrahan Ida Hyang Dwijendra” yang digelar di Puri Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (19/1).
Forum diskusi dan doa bersama tersebut digagas Ida Bagus Suamba Bhayangkara selaku ketua panitia, serta di hadiri juga oleh sejumlah penglingsir maupun tokoh puri dan gria se-Bali, pedanda, dan kalangan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji mengatakan, diajukannya tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah berawal dari konvensi di UNESCO yang menghasilkan bahwa semua negara diwajibkan untuk mencatatkan warisan budaya di negaranya masing-masing. Untuk itu, Indonesia mengikuti hal itu dengan mencatatkan warisan budaya yang ada di daerah masing-masing, baik berupa benda maupun tak benda. Kemudian khusus di Kabupaten Tabanan, melalui Dinas Kebudayaan Tabanan, diusulkan Tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah yang ada di Kecamatan Kediri.
"Proses pengusulan ini melalui sepuluh tingkatan. Mulai dari mencatatkannya di Register Nasional (Regnas) Kementrian dan Kebudayaan RI, penyiapan berkas, penelitian dari tim ahli, sidang penetapan hingga keluar apreasi penetapan,” jelasnya.
Ditambahkannya, semua proses pengusulan itu membutuhkan waktu, dan dalam proses tersebut pihaknya banyak dibantu sejumlah tokoh puri dan masyarakat di Kecamatan Kediri. Sampai akhirnya Tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah ini berhasil ditetapkan sebagai WBTB. "Sekaligus merupakan yang pertama sebagai warisan yang diakui secara nasional melalui pemerintah Kabupaten Tabanan," imbuhnya.
Menurutnya dengan mengantongi sertifikat sebagai WBTB, tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah ini mendapat pengakuan secara nasional bahwa ritual ini adalah warisan budaya dari leluhur di masa lalu untuk diwariskan kepada generasi yang akan datang. "Dengan ini kami berharap agar hal ini bisa disosialisasikan. Salah satunya, kami akan lakukan sosialisasi di tingkat pendidikan, baik di tingkat formal maupun non formal,” tandasnya.
Sementara itu, Anak Agung Ngurah Anom Widnyana menyambut positif dengan diakuinya tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah sebagai WBTB. Dengan pengakuan tersebut, berarti tradisi ngerebeg ini diakui secara nasional dan secara tidak langsung merupakan tradisi yang harus dan wajib dilestarikan pada generasi berikutnya.
Apalagi keris Ki Baru Gajah yang ditempatkan (dilinggihkan) di Puri Kediri merupakan panugrahan dari Ida Dang Hyang Dwijendra. Dimana setiap Hari Raya Kuningan yang juga bertepatan dengan puja wali di Pura Luhur Pekendungan, Keris Ki Baru Gajah ini diiring menuju Pura Luhur Pekendungan atau yang dikenal dengan tradisi ngerebeg. "Itu sekaligus mencerminkan bahwa keris Ki Baru Gajah ini bisa dibilang sebagai media, saat umat menghaturkan sembah bakti kepada Dang Hyang Dwijendra. Selain itu, berfungsi sebagai penangluk merana atau penolak bala dari Dang Hyang Dwijendra kepada umat," tegasnya.
Ditambahkan oleh Ida Bagus Suamba Bhayangkara, prosesi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali ini, melibatkan semua unsur dari puri, gria dan masyarakat, sehingga tercipta suatu persatuan yang luar biasa oleh adanya Keris Ki Baru Gajah ini. "Tradisi ini harus diketahui oleh masyarakat luas, sehingga itu pula yang mendasari dari digelarnya forum diskusi dan doa bersama ini," ujarnya.
Editor : Nyoman Suarna