Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Persadha Sebut Penetapan Tersangka Panitia Ngaben Sudaji Berlebihan

I Putu Suyatra • Kamis, 7 Mei 2020 | 02:58 WIB
Persadha Sebut Penetapan Tersangka Panitia Ngaben Sudaji Berlebihan
Persadha Sebut Penetapan Tersangka Panitia Ngaben Sudaji Berlebihan


SINGARAJA, BALI EXPRESS - DPP Persadha Nusantara menyatakan prihatin terhadap penetapan ketua panitia ngaben di Desa Sudaji, Sawan, Buleleng, Bali sebagai tersangka. Persadha meminta kepolisian agar membebaskan tersangka mengeluarkan SP3 sebagai penerapan asas restorative justice dalam menangani kasus ini.


 


“Pembinaan dan pendekatan kemanusiaan lebih penting daripada pemidanaan dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini agar situasi kembali berangsur normal,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana, Rabu siang.


 


Lanjutnya, Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak bisa digunakan untuk menetapkan ketua panitia ngaben sebagai tersangka. Karena pemerintah belum menetapkan Bali bahkan terlebih Buleleng sebagai kawasan PSBB.


 


“Saat ini posisinya masih himbauan jadi tidak bisa dikenakan pasal itu. Statusnya harus sudah kekarantinaan atau PSBB untuk daerah dimana kejadian itu terjadi barulah pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Suardana.


 


Lanjut Suardana, status tersangka berlebihan karena publik melihat dengan nyata bahwa ada kejadian kegiatan keagamaan dimana orang ziarah begitu banyak di Denpasar, namun tidak dipidana. Kemudian orang-orang di pasar membludak akibat kebijakan pembatasan operasi selama empat jam.


 


Pemerintah sebut Suardana juga harus fair kalau mau bertindak tegas maka status wabah ini juga harus tegas. Segera berlakukan PSBB atau Karantina Wilayah dan jalankan kewajiban dulu sebagai pemerintah kepada rakyat setelah itu silakan tindak tegas bagi yang melanggar PSBB.


 


“Ini status masih himbauan kok sudah main pidana. Yang dipenjara saja dibebaskan padahal itu banyak maling rampok pemerkosa begal dll. Ini upacara Ngaben kok mau dipenjara. Ini melukai rasa keadilan,” pungkasnya.


 


Seperti diketahui, Polres Buleleng menetapkan Gede S selaku ketua panitia upcara pengabenan di Desa Sudaji, 1 Mei lalu. Gede S ditetapkan sebagi tersangka lantaran diduga gagal mengawasi proses pelaksanaan upacara pengabenan, hingga terjadi kerumunan warga. Padahal, ditengaj wabah virus corona ini, pemerintah dan Kapolri telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Editor : I Putu Suyatra
#covid-19 #corona #korona