MANGUPURA, BALI EXPRESS – Pencairan santunan kematian oleh Pemkab Badung dipertanyakan oleh warga. Sebab ada warga yang mengaku sudah mengajukan tahun lalu, namun hingga kini belum juga ada kejelasan.
Salah seorang warga Abiansemal mempertanyakan program santunan tersebut. Sebab, sudah mengajukan tahun lalu, namun hingga kini belum cair. “November 2019 adik saya meninggal. Kemudian saya mengajukan untuk medapatkan santunan kematian. Tapi belum cair sampai sekarang,” ungkap warga berinisial Gede tersebut, Selasa (14/7).
Sepengetahuan dirinya, pihak keluarga telah memenuhi syarat yang dibutuhkan. Hal itu sesuai berkas yang telah dilengkapi dan diajukan. Berkas pun telah diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoleh akta kematian. “Yang jelas persyaratannya sudah kami lengkapi," tegasnya.
Terkait santunan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), AA Ngurah Arimbawa, saat dihubungi tak menampik adanya dana santunan kematian yang belum cair. Hal ini tak lepas dari kondisi keuangan Kabupaten Badung di tengah Covid-19. “Memang ada yang belum cair, karena kondisi seperti ini," ungkapnya.
Namun demikian, menurut mantan Camat Kuta Utara ini, data seluruhnya ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD). Pihaknya hanya melaksanakan verifikasi terhadap data yang diajukan. "Kami tugasnya melakukan verifikasi,” terangnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, I Ketut Gde Suyasa melalui Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, mengatakan, seluruh pengajuan santunan tengah dalam proses pencairan. Namun, mengingat adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada pendapatan Badung, pencairan santunan kematian mengalami hambatan. “Masih diproses, namun kami harap masyarakat yang mengajukan santunan kematian bersabar dulu, karena kondisi seperti ini (Covid-19),” ujarnya.
Dikatakan pula, Pemerintah Kabupaten Badung telah menganggarkan kembali santunan kematian yang diberikan kepada masyarakat. Jumlahnya pun masih sama dari tahun sebelumnya, yakni Rp 10 juta per orang. “Iya masih sama, setiap pengajuan mendapatkan Rp 10 juta, jadi belum ada perubahan,” tandasnya.
Editor : Nyoman Suarna