DENPASAR, BALI EXPRESS – Pandemi Covid-19 yang terjadi di Bali sejak awal Maret 2020 membuat berbagai aktivitas keramaian dilarang untuk dilakukan. Salah satunya pawai ogoh-ogoh pada saat Pengrupukan menjelang hari suci Nyepi Caka 1942, tahun 2020.
Untuk mengapresiasi kreativitas para sekaa teruna dalam berkarya, Gubernur Bali mencetuskan gagasan untuk menunda dan menggeser waktu pelaksanaan pawai tersebut.
Gagasan ini dimunculkan pada 23 Maret 2020 setelah mendengarkan masukan para bupati/wali kota se-Bali, ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Waktu itu, pawai dalam kemasan festival tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2020, dirangkaikan dalam kegiatan peringatan Hari Jadi Ke-62 Provinsi Bali.
“Namun setelah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 saat ini, khususnya di Bali, Bapak Gubernur menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa melaksanakan festival atau parade ogoh-ogoh pada 8 Agustus 2020 seperti yang direncanakan sebelumnya,” jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, Rabu (15/7).
Menurutnya, ini bukan berarti festival yang diformat dalam bentuk perlombaan itu tidak jadi digelar. Kegiatan itu akan tetap dilaksanakan, tetapi jadwalnya diundur dan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Sesuai arahan gubernur, tetap akan dilaksanakan, dengan puncaknya pemberian hadiah bagi pemenang pada Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Krama Bali, Sabtu 31 Oktober 2020. Sekaligus pula pada momen itu juga digelar Pembukaan Festival Seni Bali Jani,” imbuhnya.
Pramana mengatakan, untuk lomba ogoh-ogoh, prajuru atau yowana dapat mendaftarkan keikutsertaannya melalui Majelis Desa Adat Kecamatan masing-masing.
Pendaftaran berlangsung dari 8 Agustus sampai dengan 11 September 2020. Sementara proses penjurian di tingkat kecamatan dilakukan pada 15-25 September 2020.
Peserta lomba yang masuk tiga besar akan diumumkan pada 26 September 2020. Selanjutnya penjurian tingkat kabupaten/kota akan dilakukan dari 10 sampai dengan 20 Oktober 2020 dan hasilnya diumumkan pada 22 Oktober 2020.
Apabila kondisi memungkinkan untuk mengadakan pengarakan, seluruh karya ogoh-ogoh yang disertakan dalam lomba dapat dilakukan pengarakan pada Sabtu Kliwon, 31 Oktober 2020, secara terbatas. Lokasinya di areal depan wantilan desa adat, catuspata, atau areal yang memungkinkan melakukan pengarakan. Dengan catatan, tidak berkeliling di wewidangan atau wilayah desa adat.
Mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali ini menekankan, pengarakan harus tetap menyesuaikan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk krama Bali yang produktif dan aman Covid-19.
Sedangkan untuk hadiahnya, sambung dia, Pemprov Bali menyediakan hadiah total berupa uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar. Ogoh-ogoh terbaik I di masing-masing kabupaten/kota akan mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 50 juta dan piagam penghargaan.
Untuk terbaik II di masing-masing kabupaten/kota mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 35 juta dan piagam penghargaan. Selanjutnya, terbaik III di masing-masing kabupaten/kota mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 25 juta dan piagam penghargaan.
“Ada tambahan dalam lomba ini, yaitu sebanyak 144 terbaik kecamatan se-Bali juga akan mendapat hadiah hiburan uang tunai dan piagam penghargaan,” ujar Pramana seraya menambahkan, untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, melalui Seksi Cagar Budaya nomor telepon 0361-246474 ext. 108 atau HP 0813 3732 5665.
Editor : Nyoman Suarna