DENPASAR, BALI EXPRESS – Strategi kebijakan pembangunan perekonomian di Provinsi Bali hendak dikembangkan ke sektor maritim, pesisir dan kelautan. Strategi ini dilakukan dengan harapan perekonomian Bali tidak hanya bertumpu di darat. Sementara Bali memiliki potensi besar di perekonomian maritim, pesisir, dan kelautan.
Hal itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster, usai menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dalam sidang paripurna di DPRD Bali, Rabu (5/8).
“Saya kira potensi ekonomi ini penting. Selama ini belum dikelola karena kita selalu berorientasi dan memprioritaskan (perekonomian) di darat. Padahal di laut, Bali ini (punya potensi) luar biasa,” sebut Koster di hadapan anggota DPRD Bali yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Selain Ranperda RZWP3K, Gubernur Koster juga memberikan penjelasan terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Menurutnya, dia telah mempelajari posisi strategis pesisir dan laut di Bali, baik secara geopolitik maupun ekonomi global. Dari dua hal itu, wilayah pesisir Bali masuk dalam alur laut kepulauan Indonesia atau AKLI. “Di dalamnya terdapat alur pelayanan internasional yang sangat padat di Selat Lombok,” imbuhnya.
Dia menambahkan, hal itu ditunjang posisi Bali sebagai pintu gerbang utama Indonesia karena adanya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Internasional Benoa. Serta, simpul sentral kapal cruise jalur selatan.
Koster lantas menguraikan beberapa potensi perekonomian maritim yang penting dan strategis. Di antaranya, perikanan tangkap; perikanan budidaya dan perdagangan produk ornamental atau aquaria laut tropis; industri rumput laut; industri air laut dalam; pemanfaatan energi baru terbarukan; pariwisata pesisir dan bahari; serta transportasi laut. “Walaupun (kepulauan Bali) lebih kecil wilayahnya dibandingkan provinsi lain, ternyata wilayah yang kecil ini mengandung nilai-nilai ekonomi yang luar biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam penjelasan tertulisnya, Koster menyebutkan bahwa Ranperda RZWP3K merupakan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dia menambahkan, RZWP3K sebagai peraturan tata ruang laut Provinsi Bali merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
“RZWP3K Provinsi Bali sebagai piranti pengaturan laut, menjadi sangat penting dan strategis sebagai landasan fundamental dalam melaksanakan pembangunan daerah Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” imbuhnya.
Peran RZWP3K dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) menjadi sangat vital karena merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir. “Hal ini menyebabkan RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan WP3K,” tegasnya.
Pembentukan perda RZWP3K, sambung Koster, sejatinya sebagai implementasi dari Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan, memanfaatkan, mengawasi, dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi. Sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dia juga menyebutkan bahwa Provinsi Bali memiliki luas perairan pesisir lebih kurang 9.440 kilometer persegi dan panjang garis pantai lebih kurang 633 kilometer. Di dalamnya mengandung beragam sumber daya alam, baik sumber daya hayati yang meliputi ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan sumber daya ikan sebagai penyokong kedaulatan pangan.
Kemudian, sumber daya non-hayati yang meliputi sumber daya mineral, energi lepas pantai dan air laut dalam, dan jasa-jasa lingkungan meliputi jasa-jasa lingkungan keindahan alam sebagai daya tarik wisata dan energi kelautan.
Sampai saat ini terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan izin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut, namun belum dapat diproses karena Provinsi Bali belum menetapkan Perda RZWP3K. “Hal tersebut merupakan gambaran kecil kondisi riil WP3K Bali yang selama ini kurang dipedulikan secara baik. Karena lebih dominan fokus kepada pembangunan di daratnya,” sambung Koster.
Dia menegaskan, bahwa penyusunan materi teknis dan dokumen RZWP3K Provinsi Bali telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/Permen-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Substansinya telah mendapat verifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian lembaga terkait di pusat serta melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin kaidah sosial politik yang demokratis dan transparan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Pada kesempatan ini, saya sampaikan bahwa dokumen final RZWP3K Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor B-371/MEN-KP/V11/2020 pada 14 Juli 2020 perihal tindak lanjut RZWP3K Provinsi Bali, sehingga sudah dapat diproses lebih lanjut dalam perda,” pungkasnya.
Editor : Nyoman Suarna