Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perbaiki DTKS, Dewan Bangli Minta Dinsos Buat Kriteria

Nyoman Suarna • Selasa, 11 Agustus 2020 | 02:21 WIB
Perbaiki DTKS, Dewan Bangli Minta Dinsos Buat Kriteria
Perbaiki DTKS, Dewan Bangli Minta Dinsos Buat Kriteria

BANGLI, BALI EXPRESS - Komisi II DPRD Bangli rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangli, Senin (10/8). Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II I Ketut Mastrem didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles tersebut terungkap pemberian bantuan dari pemerintah pusat masih menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) lama.


Kadinsos I Wayan Karmawan mengungkapkan, DTKS menjadi acuan pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan. Seperti bantuan sosial tunai (BTS) kaitan dengan Covid-19, bantuan pangan nontunai (BPNT) dan jenis bantuan lainnya. Akibat menggunakan DTKS lama, sejumlah bantuan tidak tepat sasaran. Mereka yang secara kondisi sosial sudah mampu, tetap tercatat mendapatkan bantuan. Hal itu terjadi, bisa saja saat pendataan dulu, warga tersebut memang layak mendapatkan bantuan. Namun sekarang sudah mapan. “Berkaca dari itu, kami sosialisasi, rapat dengan desa di tiap-tiap kecamatan untuk perbaikan DTKS,” ujar Karmawan.


Mantan kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli ini menyebutkan, syarat perbaikan DTKS harus melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Hanya saja, setelah sekitar sebulan melakukan sosialisasi, ternyata baru lima desa melakukan proses perbaikan dari 72 desa dan kelurahan di Bangli. “Kami kurang tahu apa masalahnya. Kami harap secepatnya,” jelas pejabat asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani itu.


Ketua Komisi II I Ketut Mastrem  menyadari tidak mudah bagi aparat desa mencoret mereka yang sudah tercatat DTKS atau memasukkan mereka yang belum terdaftar. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan terjadi tumpang tindih atau kecemburuan sosial. Ia mencontohkan warga yang memiliki truk. Belum tentu dia mampu, karena bisa saja truk itu dibeli dengan mencicil agar mereka bisa bekerja. Tanpa itu tidak bisa bekerja. “Jadi itu belum bisa dianggap kekayaan,” tegas Mastrem.


Dengan demikian, politikus PDIP asal Desa Katung, Kecamatan Kintamani menyarankan Dinas Sosial memberikan kriteria jelas, baik kriteria dari pemerintah pusat maupun kriteria yang dibuat oleh pemerintah kabupaten. “Di sini perlu dibuat kebijakan, sejauh mana data dari pusat bisa dikolaborasikan dengan di daerah,” tegas Mastrem.

Editor : Nyoman Suarna
#bangli