Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tipu 10 Juta, Perwira TNI Gadungan Ditangkap

Nyoman Suarna • Jumat, 13 November 2020 | 03:08 WIB
Tipu 10 Juta, Perwira TNI Gadungan Ditangkap
Tipu 10 Juta, Perwira TNI Gadungan Ditangkap

DENPASAR, BALI EXPRESS - Tim Intel Korem 163/Wirasatya bersama Denpom IX/3 menangkap tentara gadungan,  Nur Iksan di Pemogan, Denpasar, Kamis (12/11). Warga Demak, Jateng itu ditangkap setelah memperdaya korban Jumiati, warga Pesanggaran, Denpasar.


Informasi di lapangan menyebutkan, korban kenal dengan pelaku September lalu di warung  Padang Bundo Minang, Jalan Tukad Pancing milik korban. Sejak kedatangannya, pelaku kian sering ke warung korban  hingga dianggap sebagai pelanggan. Apalagi pelaku mengaku sebagai anggota  Intel TNI AD berpangkat kapten. "Pelaku lantas pacaran dengan anak korban  bernama Agustin yang berstatus mahasiswi," terang petugas di lapangan.


Merasa sudah akrab,  Oktober lalu, pelaku meminjam uang ke Agustin Rp 1,5 juta, hasil menggadaikan laptop.  Korban Juliati akhirnya mulai menaruh curiga akan status pelaku. Dia berencana menemui pelaku, tetapi belum terlaksana. Nah… masih pada bulan Oktober pelaku berniat meminjam uang ke korban lagi sebesar Rp 8,5 juta dengan alasan untuk keperluan dinas anggotanya. Pelaku mengaku di tentara pengajuan keuangan tidak bisa langsung cair. Korban pun kian curiga. Selanjutnya korban mengecek sekaligus melaporkan pelaku ke piket Prajaraksaka, Kepaon,Rabu (11/11). Dari hasil penyelidikan tim intel dan polisi militer, ternyata pelaku bukanlah anggota TNI. Pelaku warga sipil yang mengaku tentara agar bisa menipu orang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan  awal dan seterusnya dilimpahkan ke Polsek Densel. Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti tas, pedang berbentuk stik, uang Rp 260 ribu dan ponsel. Saat dikonfirmasi, Kapendam IX Udayana  Kolonel Kav Johny Harianto membenarkan kasus ini. "Sudah diamankan. Proses selanjutnya diserahkan ke Polsek Densel," kata Kol.Kav Johny Harianto, Kamis (12/11).

Editor : Nyoman Suarna
#denpasar