Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dewan Buleleng Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

I Komang Gede Doktrinaya • Selasa, 22 Desember 2020 | 04:57 WIB
Dewan Buleleng Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda
Dewan Buleleng Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

SINGARAJA, BALI EXPRESS- DPRD Buleleng akhirnya menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda. Penetapan dilakukan saat rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Buleleng, Senin (21/12).


Tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra,  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng tahun 2020-2040, dan Pengarusutamaan Gender.


Untuk Perda Pengarusutamaan Gender yang diusulkan oleh Komisi IV DPRD Buleleng, nantinya akan dilakukan pengawasan ketat, agar diberlakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari menjelaskan, seluruh OPD harus memprogramkan pemberdayaan perempuan dalam rencana kerja (renja). Jika tidak, harus dijatuhi sanksi pemotongan anggaran.


Dengan ditetapkannya menjadi Perda, seluruh komponen yang ada di dalamnya wajib untuk dipatuhi. Dimana, dalam Perda disebutkan jika masing-masing OPD wajib menyiapkan program untuk pemberdayaan perempuan dalam (renja) tahunan. Sebab, sebelum adanya perda ini, banyak program di OPD yang tidak melibatkan perempuan.


"Makanya kami menyuarakan agar Pengarusutamaan Gender ini dijadikan Perda. Karena selama ini tidak ada yang bersuara. Harusnya semuanya sadar bahwa pembangunan di Buleleng ini juga ada sumbangsihnya dari perempuan," ucapnya.


Dikatakan Rani, terkait pengawasan pihaknya mengaku akan bersinergi dengan Inspektorat Buleleng. "Kalau ada OPD yang tidak memprogramkan pemberdayaan perempuan dalam renja, sanski paling parah ya pengurangan anggaran. Jangan sampai terjadi hal seperti itu. Kan malu. Anggaran dipotong karena bertentangan dengan Perda," terangnya.


Sementara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, progran pemberdayaan perempuan, selain di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sifatnya hanya situasional. "Nanti akan dilihat dulu apa programnya," katanya.


Sedangkan Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, dikatakan Suradnyana, dituntut lebih profesional, dan harus melakukan pengembangan program. 


Sedangkan Perda RDTR kawasan Perkotaan Singaraja tahun 2020-2040, diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan pasal 132 ayat (3) peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033.


“Komitmen kepala daerah terhadap persoalan lingkungan menjadi sesuatu yang mendasar dalam permasalahan lingkungan. Baik kecukupan ruang terbuka hijau, penekanan terhadap perbaikan terumbu karang, dan penghijauan melalui penanaman pohon,” tutupnya. 



 


Editor : I Komang Gede Doktrinaya