KUTA, BALI EXPRESS – Bule Italia kedapatan sedang tidur di emperan restoran Kunti 2 Sushi Bar Yakiniku, tepatnya di Jalan Baneswari, Kuta, Rabu (5/5). Bule tersebut kemudian diamankan oleh Satpol PP BKO Kuta untuk diserahkan ke imigrasi.
Danru Satpol PP BKO Kuta Nengah Wika mengatakan, penyewa toko sekitar tempat bule itu ngemper sering mengeluhkan keberadaan bule yang bernama HR Albadi Roberto, karena kerap melakukan aksi mengemis. Ironisnya penyewa restoran tempat dia ngemper diminta untuk mengosongkan tempatnya agar bule asal Italia tersebut dapat leluasa.
Wika menambahkan, pihak penyewa pun pernah mengusirnya karena sudah sangat meresahkan. Kendati demikian HR Albadi tidak mau pergi, hingga akhirnya diamankan oleh Satpol PP BKO Kuta. “Saat kami giring, bule itu cukup kooperatif. Ia mau kami ajak ke mako dengan harapan agar ia bisa dihubungkan dengan negara asalnya dan bisa dipulangkan. Ia mengaku sudah setahun lebih tinggal dilokasi, sebab tidak punya uang untuk membayar hotel,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bule itu tidak membawa passport dan barang penting lainnya, dengan alasan sempat kecurian. Kendati demikian, pria berambut gondrong dan berewokan itu hafal akan nomor paspor, kapan berlaku pasportnya, serta menjelaskan alamat tinggal di negaranya maupun kedatangannya.
Dia mengaku tidak mempunyai uang. Namun mampu membeli minuman dari pedagang di sekitar. Bule tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Karena diduga melanggar Pasal 32 ayat 1, Perda No 7 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai I Putu Suhendra Tresnadita mengaku telah menerima limpahan WNA yang diserahkan Satpol PP BKO Kuta. Saat ini bule tersebut sedang diperiksa di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Masih kami periksa lebih dalam, baik menyangkut paspor, izin dan pelanggarannya,” pungkasnya. (esa)
Editor : Nyoman Suarna