DENPASAR, BALI EXPRESS - Sebanyak 13 kasus kriminal dengan total pelaku berjumlah 15 orang, diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar beserta Polsek Jajaran sejak (26/4) hingga Minggu (9/5).
13 kasus yang diungkap, terdiri dari 8 kasus pencurian dengan pemberatan, 2 kasus pencurian kendaraan bermotor, 3 kasus pencurian biasa, dan yang paling menonjol satu kasus penggelapan uang dengan kerugian mencapai Rp 530,5 juta.
Pencapaian itu disampaiakan Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan di lobi Mapolresta Denpasar, Senin (10/5). Kasus yang paling menonjol itu disebutkan sebagai modus baru pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Adapun pelakunya bernama Rahadian Pratama alias Radit, 34, yang merupakan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) dan bertugas sebagai pengawas dan pengisi uang di mesin ATM.
"Yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaku diberikan tugas oleh perusahaan tempat dia bekerja, yaitu PT SSI untuk melakukan pengawasan dan pengisian ATM," bebernya.
Pria asal Pemalang, Jawa Tengah ini melakukan kejahatannya di mesin ATM Bank BUMN yang berlokasi di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Modusnya dengan sengaja membuat mesin ATM bermasalah, maka pada mesin akan terbaca problem. Sehingga pihak kantor kemudian memerintahkannya untuk mengecek dan memperbaiki mesin ATM itu. Berikutnya Rahadian meminta kode kunci brankas, lalu melancarkan aksinya.
Proses dari perbuatan nakalnya itu, bahkan ditunjukan di depan media. Pelaku menarik kaset uang paling bawah, selanjutnya membuka segel kertas secara perlahan agar tidak robek.
Dilanjutkan dengan memotong segel kabel ties dengan tang dan lubang kunci kaset uang dicongkel dengan obeng. Tahap berikutnya, Rahadian memutar obeng ke arah kanan untuk membuka kaset uang dan mengambil uang sesuai keinginannya.
"Agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM, pelaku mengganjal sensor uang di dalam kaset ATM dengan menggunakan botol air mineral atau kaleng pringles agar kaset terbaca berisi uang banyak," ujarnya
Pria yang tinggal di Jalan Purnawira Nomor 14, Lingkungan Pondok Purnawira, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat itu, diketahui telah bekerja selama 5 tahun di PT SSI dan sejak Juli hingga Desember 2020, telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali dengan membobol 8 buah kaset ATM.
Akibatnya Bank BUMN ini mengalami kerugian sebesar Rp 530.550.000. Dikatakan Jansen, uang hasil penggelapan pelaku habis digunakan untuk foya-foya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah tang, obeng, sebuah botol mineral 600 mili liter, satu kaleng pringles dan delapan unit kaset uang ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Radit terancam dikenakan Pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ges)
Editor : I Komang Gede Doktrinaya