Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasusnya Sudah Inkrah, Akasaka Buka Lagi Urusan Pemkot Denpasar

I Komang Gede Doktrinaya • Kamis, 27 Mei 2021 | 21:51 WIB
Kasusnya Sudah Inkrah, Akasaka  Buka Lagi Urusan Pemkot Denpasar
Kasusnya Sudah Inkrah, Akasaka  Buka Lagi Urusan Pemkot Denpasar

DENPASAR, BALI EXPRESS - Setelah ditutup dan ditongkrongi kendaraan taktis (rantis) polisi sejak beberapa tahun lalu lantaran tersandung kasus Narkoba, kini Diskotek Akasaka di Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Denpasar, sudah dipersilakan untuk dibuka. Mobil rantis pun telah ditarik sehubungan kasus yang sebelumnya bergulir telah dinyatakan inkrah.


Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Rabu (26/5) membenarkan hal tersebut. Untuk diketahui, hiburan malam Akasaka  disegel oleh Pemkot Denpasar atas surat rekomendasi dari Polda Bali dibawah pimpinan Kapolda kala itu, Petrus Golose. Sebelum disegel, aparat menggerebek dan menangkap Manajer Akasaka yang bernama Willy dan menyita 19 ribu butir pil Ekstasi sehingga dijebloskan ke penjara 5 Juni 2017. Namun sekarang proses hukumnya telah usai dengan inkrahnya kasus tersebut.


"Proses penyidikan dan olah tempatbkejadian perkara sudah selesai, pun proses hukumnya kan sudah inkrah, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi police linenya sudah dibuka oleh Polda Bali, berikut mobil rantis sudah tidak ada di sana sejak beberapa hari lalu," tandasnya. 


Terkait dipersilakannya eks tempat hiburan malam itu untuk dibuka, ia menjelaskan tidak ada syarat tertentu dari Polda Bali untuk usaha apa tempat itu dibuka nantinya. Karena yang berwenang terkait perizinan tersebut adalah Pemerintah Kota Denpasar.


"Kami dari Polda Bali tidak memberika syarat, nantinya akan dibuka sebagai tempat usaha apa. Terkait dengan perizinan itu sudah bukan tanggung jawab Polda. Mau izin buka usaha seperti semula, karaoke, diskotek itu kan izinnya lewat Pemkot. Polda Bali hanya menangani proses hukum. Jika sudah inkrah maka selesai sudah tugas polisi," tambahnya.


Walaupun begitu, Kombespol Syamsi menegaskan jika nantinya dibuka lagi sebagai tempat hiburan malam, maka polisi tetap bekerja sesuai tugas pokok Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga terhidar dari kriminalitas. Seperti diadakan razia sebagai antisipasi 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) dan juga penyalahgunaan Narkoba memyasar tempat hiburan malam. (ges)



Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#polda bali