Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Heboh, Bule Bayar Parkir di Bandara Ngurah Rai Total Rp 9,6 Juta

Nyoman Suarna • Kamis, 3 Juni 2021 | 03:07 WIB
Heboh, Bule Bayar Parkir di Bandara Ngurah Rai Total Rp 9,6 Juta
Heboh, Bule Bayar Parkir di Bandara Ngurah Rai Total Rp 9,6 Juta

MANGUPURA, BALI EXPRESS – Tengah heboh di jagat twitter unggahan dari akun @bukanakunkoriya yakni bukti tangkapan layar struk parkir Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari unggahan gambar tersebut, tertera total biaya parkir yang mencapai Rp 9.640.000. Selain total biaya parkir, lengkap pula tertulis nomor kendaraan dan petugas yang melayani di loket pada saat itu.


“Harga parkiran udah seharga Iphone 12 mini,” demikian cuitan pemilik akun @bukanakunkoriya seperti yang dikutip Bali Express (Jawa Pos Group) Rabu (2/6).


Jelas saja total biaya parkir mencapai jutaan rupiah, pasalnya, kendaraan yang dititipkan yakni roda empat dan ditinggal selama dua bulan oleh si empunya. Yang mana, kendaraan terhitung masuk pada 1 April 2021 dan keluar pada 1 Juni 2021.


Setelah ditelusuri Bali Express (Jawa Pos Group), ternyata pemilik struk tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dengan akun Instagram @doyoutravel. Yang bersangkutan merupakan seorang traveler, dan diamati dari postingannya, cukup sering melakukan perjalanan keluar-masuk Bali.


Dikonfirmasi Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira, membenarkan adanya hal tersebut. Pihaknya pula mengakui bahwa pemilik struk tersebut memang benar seorang WNA.


“Benar (terkait tagihan struk, Red). Yang bersangkutan WNA dan parkir selama dua bulan. Dari April sudah parkir di bandara,” ungkap Taufan.


Pihaknya pun juga menuturkan bahwa kejadian tersebut bukan kali pertama. Namun, untuk nominalnya, diakuinya, ini yang tertinggi. “Pernah (terjadi beberapa kali, Red). Sampai saat ini, ini yang tertinggi,” katanya.


Sementara itu, untuk diketahui, per 1 April 2021, tarif parkir kendaraan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya. Kebijakan ini sudah dicanangkan sejak awal tahun 2020. Namun, karena mewabahnya pandemi Covid-19, penerapannya lantas diundur.


Adapun tarif harian saat ini, tarif 0 sampai dengan 12 jam untuk roda dua dikenakan Rp 4 ribu. Tarif 0 sampai kurang dari 1 jam dikenakan Rp 10 ribu untuk roda empat dan Rp 15 ribu untuk roda enam atau lebih. Kemudian untuk setiap jam berikutnya bertambah Rp 2 ribu untuk roda dua, Rp 5 ribu untuk roda empat, roda enam atau lebih. Yang mana, setelah 24 jam, berlaku tarif dari awal kembali. Sedangkan bagi pengguna jasa yang menghilangkan karcis dikenai denda harian sebesar Rp 50 ribu untuk roda dua, Rp 100 ribu untuk roda empat, roda enam atau lebih.(ika)

Editor : Nyoman Suarna
#bule viral #bandara ngurah rai