DENPASAR, BALI EXPRESS - Duet maling brutal bernama Nikson Mbura, 28, dan Seprianus Lingu Bolu, 22, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Denpasar. Mereka diketahui tak segan menghajar korbannya saat beraksi. Kasus mereka pun diungkap di Mapolresta Denpasar pada Senin (11/10).
Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan didamping Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat menerangkan, perbuatan para pelaku dilaporkan oleh wanita bernama Luh Eka, 20. Berawal pada Minggu (3/10) sekitar pukul 03.00, korban tidur di kosnya Jalan Glogor Indah 1A Gang Rama Candra Nomor 18, Pemogan,
Denpasar Selatan.
Bertepatan saat itu, Duet maling asal Nusa Tenggara Timur tersebut sedang berkeliling mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di seputaran Glogor Indah, Densel. "Ketika berkeliling, pelaku melihat kos korban, kebetulan jendelanya dalam keadaan terbuka," tutur Jansen.
Lanjut dijelaskan olehnya, aksi keduanya pun dimulai. Seprianus membuka pintu kos yang terkunci dengan meraih lewat jendela yang terbuka. Kemudian, Nikson melanjutkan dengan memasuki kamar. Tapi sebelum itu, anak buah kapal (ABK) di pelabuhan Benoa ini menyempatkan membuka sepatu warna merah maroonnya.
"Sementara rekannya Seprianus tetap berjaga di luar mengawasi situasi dan kondisi," bebernya. Melihat wanita asal Buleleng itu tertidur, pelaku langsung mencari barang berharga. Ia menemukan dan mengambil HP Realme C2 yang ada di lantai kamar sedang dicharger.
Berikutnya Nikson mengambil laptop dan dompet. Apesnya laptop malah terjatuh. Alhasil korban terbangun dan kaget melihat orang tak dikenal memasuki kamarnya. Namun kala itu apes bukan hanya bagi pelaku karena kepergok, melainkan bagi Luh Eka juga.
Sebab, dirinya langsung menjadi sasaran pemukulan mengenai bagian telinga belakang sebanyak dua kali oleh Nikson. Bahkan lehernya dicekik, juga mulanya dibekap menggunakan bantal hingga sesak. Sedangkan pelaku berhasil kabur membawa dompet berisi uang tunai dan hpnya.
"Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta dan langsung melapor. tapi saat itu tertinggal juga sepatu pelaku sehingg dijadikan barang bukti dan diselidiki juga," kata dia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan dihimpun informasi bahwa pelakunya berada di sekitar Jalan Palapa, Sidakarya, Densel.
Petugas melakukan penyisiran ke lokasi yang dimaksud, hingga pada Jumat (8/10), Nikson berhasil diringkus di kosnya yang berada di kawasan tersebut. Namun dalam prosesnya, dia coba melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya.
Kemudian dari pemeriksaan Nikson di hari yang sama, Seprianus juga berhasil diringkus di kosnya Jalan Diponegoro Gang VIII, Denpasar Barat. "Mereka mengakui perbuatannya, dan ternyata sudah beraksi di empat TKP. Kemungkinan masih ada TKP lainnya yang saat ini masih kami dalami bersama motifnya," tambahnya.
Selain di Jalan Glogor Indah, duet brutal ini juga menyatroni tempat-tempat di Jalan Taman Pancing sebanyak dua kali dan berhasil menggasak sebuah Hp Oppo dan Redmi. Selanjutnya di Jalan Akasia, Denpasar menggasak Hp Nokia. Akibat perbuatannya, duet itu dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ges)