SINGARAJA, BALI EXPRESS - Fakta mengejutkan dari beredarnya video di sosial media itu diungkap Polres Buleleng. Fakta itu didapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pemeran yang terlibat dalam video itu. Ada imbalan yang sangat rendah diberikan kepada pemeran gadis yang baru berusia 12 tahun. Disebutkan, gadis itu menerima imbalan sebesar Rp 50 ribu untuk dapat dikencani.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (14/12) menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pemeran video itu, diakui adanya unsur suka sama suka antara pemeran laki-laki dan pemeran perempuan. Lantaran para pemeran merupakan anak-anak dan masih dibawah umur, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Namun proses hukum masih tetap berjalan. “Pemeran dan terduga perekam sudah kami kembalikan kepada orangtua masing-masing. Tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak. Tapi proses hukum masih tetap berjalan. Nanti akan kami kembangkan lagi pemberitaannya,” ungkapnya.
Karena masih di bawah umur pasal yang disangkakan terhadap para pemeran yakni pasal 18 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Kami belum menetapkan tersangka, karena perbuatannya dilakukan suka sama suka,” tambahnya.
Kapolres Andrian juga menegaskan adanya proses kesepakatan untuk penetapan imbalan yang diberikan kepada gadis tersebut. Ia juga mebenarkan nominal Rp 50 ribu tersebut diberikan untuk melayani 4 pemeran pria dalam video itu. “Iya ada. Bukan transaksi ya. Memang sama-sama saling suka dan pemeran cewek ini diberi imbalan. Nominalnya iya memang benar Rp 50 ribu. Jadi berempat melakukan, uangnya Rp 50 ribu,” lanjutnya.
Dipaparkan juga, para pemeran pria berani mengambil tindakan tersebut lantaran mendengar isu bahwa gadis tersebut dapat digauli. Maka dibuatlah kesepakatan antara pemeran wanita serta para pemeran pria, untuk menetapkan waktu dan tempat beraksi. “Jadi awalnya para prianya itu mendengar kabar bahwa yang perempuan ini bisa diajak tidur. Lalu mereka mengajaknya. Namun dari pihak cewek ini meminta imbalan. Setelah itu dijanjikanlah imbalan Rp 50 ribu dan ditetapkan pada hari serta lokasi yang sudah disepakati di daerah Tejakula. Di salah satu rumah milik teman pemeran pria,” ujar Andrian.
Disinggung adanya tawaran dengan nominal yang lebih besar, pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Yang kami dapatkan informasinya kami baru dapatkan imbalan Rp 50 ribu itu. Terkait dengan nominal lainnya yang ditawarkan kami belum mendapatkan informasi lebih. Kami akan dalami lagi,” terangnya.
Hingga kini polisi masih belum menetapkan tersangka. Baik bagi para pemeran maupun bagi terduga perekan dan penyebar video mesum tersebut. “Yang merekam belum kami tindaklanjuti, karena kami masih melakukan penyelidikan pelaku penyebaran videonya. Siapa yang pertama melakukannya,” kata dia.
Editor : I Dewa Gede Rastana