Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Krama Desa Adat Bugbug Sampaikan Aspirasi ke MDA dan DPRD Bali

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 24 Maret 2022 | 03:58 WIB
KRAMA : Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem saat mendatangi MDA dan DPRD Bali, Rabu (23/3). (ISTIMEWA)
KRAMA : Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem saat mendatangi MDA dan DPRD Bali, Rabu (23/3). (ISTIMEWA)
DENPASAR, BALI EXPRESS -  Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem menyampaikan aspirasi ke Majelis Desa Agung (MDA)  Provinsi Bali dan menemui DPRD Bali, Rabu (23/3). Sekitar 150 warga turut ikut mengawal penyampaian aspirasi tersebut. Membahas terkait pembentukan perarem Desa Adat Bugbug  nomor 12 tahun 2020, terbentuknya Panitia Pemilihan hingga terpilihnya Klian Desa Adat Bugbug.

 

Saat di MDA Bali, perwakilan krama adat Bugbug menemui Baga Hukum Majelis Desa Agung Provinsi Bali, Dewa Rai Asmara Putra dan Kabag Hukum Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Ida Bagus Rai. Lantaran yang diterima hanya perwakilan saja, membuat warga lainnya menunggu di areal kantor MDA Bali.

 

Menurut  salah satu krama adat Bugbug, Komang Arik, lahirnya pararem tersebut sudah cacat hukum. Hal itu dikarenakan tidak pernah disosialisasikan ke krama adat. Termasuk mekanisme lahirnya pararem tersebut seharusnya melalui mekanisme sesuai apa yang disampaikan oleh Baga Hukum Majelis Agung Provinsi Bali.

 

"Setelah pararem disusun, harus disampaikan atau dikonsultasikan ke MDA Bali. Kemudian didaftarkan dan barulahkan mendapatkan nomer registrasi. Setelah terdaftar dan disosialisasikan ke krama yang hasil sosialisasi harus dituangkan dalam berita acara," ujarnya.

 

Namun yang terjadi di Desa Adat Bugbug, dikatakan tidak pernah ada sosialisasi. Ujug-ujug sudah ada perarem yang dijadikan pedoman untuk pemilihan kelian desa adat. Meskipun dalam pemilihan kelian desa adat  terpilih secara aklamasi, tetapi keabsahannya tetap diragukan. Sebab, perarem yang dijadikan pedoman pemilihan kelian desa adat sudah sejak awal cacat hukum.

 

Baga Hukum MDA Bali, Dewa Rai menyarankan krama adat Bugbug menahan emosi. Selain itu menyelesaikan masalah adat disesuaikan dengan tingkatannya. Tahapan penyelesaian mulai dari kerta desa, kecamatan, dan ke kabupaten.

 

"Kalau tidak bisa diselesaikan di kabupaten barulah ke MDA dan jika tidak bisa selesaikan terakhir ke Ida Sang Hyang Widhi Wasa penyelesaiannya," katanya.

 

Dewa Rai Asmara Putra meminta warga adat Bugbug menyampaikan permasalahan yang terjadi di desa adat secara tertulis ke MDA Bali. Meskipun aspirasinya yang disampaikan sudah dipahami tetapi harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan.

 

Selanjutnya, ratusan masyarakat bergerak mendatangi gedung DPRD Bali.  Mereka diterima di Wantilan DPRD Bali oleh Ketua Komisi I, I Nyoman Budi Utama, Wakil Ketua Komisi Nyoman Oka Antara dan dua anggota komisi.

 

Saat bertemu dengan anggota dewan, keluhan warga Desa Adat Bugbug semakin melebar. Semakin banyak permasalahan yang disampaikan bukan saja persoalan perarem hingga pemilihan kelian desa adat, tetapi penggunaan dana desa adat.

 

Dari pengaduan warga adat Bugbug, Oka Antara menyampaikan usai pertemuan, aspirasi warga akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Bali.

 

"Permasalahan yang diadukan warga makin melebar bukan hanya persoalan perarem saja. Tetapi masalah keuangan desa adat yang pemanfaatannya masih dipertanyakan. Kita akan laporkan kepada pimpinan di DPRD Bali dan kita berharap bisa diselesaikan secepatnya," tandas dia. Editor : I Dewa Gede Rastana
#krama desa adat bugbug #sampaikan aspirasi #dprd bali #karangasem #mda bali