Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Setelah Ditahan 14 Hari, Imigrasi Pulangkan Bule Bugil di Gunung Batur

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 12 Mei 2022 | 01:32 WIB
DEPORTASI : Bule yang menari bugil di Gunung Batur akhirnya dipulangkan. (ISTIMEWA)
DEPORTASI : Bule yang menari bugil di Gunung Batur akhirnya dipulangkan. (ISTIMEWA)
BADUNG, BALI EXPRESS – Setelah 14 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang warga negara Kanada berinisial JDC,33, dipulangkan ke negara asalnya. JDC sebelumnya melakukan kesalahan, membuat konten vidio tanpa busana di Gunung Batur, Kintamani, Bangli.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (11/5) dalam siaran persnya mengatakan, JDC dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Dalam pasal tersebut disebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. “Karena itu, Imigrasi mendeportasi warga Kanada tersebut,”tegas Jamaruli Manihuruk.

 

Sebelumnya JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud tidak menghormati budaya Bali. Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri. Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat.

 

Diketahui JDC memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. “Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan ijin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022,”kata Jamaruli yang segera pindah tugas ini.

 

JDC diamankan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah menghubungi penjamin JDC pengajuan Visa Kunjungan onshore bagi JDC. Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada JDC sambil menyiapkan dokumen pendeportasian termasuk tiket penerbangan, akhirnya JDC dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai. “Sebelum berangkat terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negative,”kata Babay Baenullah.

 

Selama proses pendeportasian 10 Mei 2022 malam, ada tiga petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang turut mengawal JDC menggunakan  maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam, Belanda. Penerbangan sidambung keesokan harinya dengan nomor KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuh Jamaruli. Editor : I Dewa Gede Rastana
#dideportasi #ditahan 14 hari #bule menari melalung #gunung batur #kakanwil imigrasi