Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Komisi I DPRD Badung Rekomendasikan Penggunaan Aset Pemkab Badung

I Komang Gede Doktrinaya • Selasa, 31 Mei 2022 | 12:42 WIB
KUNJA: Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan (baju hitam) saat memimpin  kunjungan kerja, Senin (30/5). Ist
KUNJA: Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan (baju hitam) saat memimpin  kunjungan kerja, Senin (30/5). Ist
MANGUPURA, BALI EXPRESS – Komisi I DPRD Badung bersama BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Badung melakukan kunjungan kerja (kunja), Senin (30/5). Kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penggunaan lahan milik Pemkab Badung.

Kunjungan dimulai dari Kantor Desa Ayunan, Balai Banjar Dirgahayu Desa Gerih, Banjar Panglan Delodan Desa Adat Kapal, dan Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung. Dari keempat lokasi aset milik Pemkab Badung memberikan rekomendasi, dua lahan yang akan dihibahkan dan sisanya berstatus pinjam pakai.

Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengatakan, kunjungan yang dilakukan tersebut untuk mengecek secara langsung penggunaan lahan milik Pemkab Badung. Lantaran pihaknya menyebutkan sudah ada surat yang diterimanya terkait permohonan hak guna pakai dan hibah aset Pemkab Badung.

“Kami dari Komisi I berdasarkan surat-surat yang masuk ke lembaga DPRD dan penugasan dari Ketua DPRD untuk turun langsung ke bawah mengecek tanah-tanah yang dimohonkan oleh lembaga adat maupun pemerintahan,” ujar Ponda Wirawan didampingi Ni Luh Putu Sekarini.

Menurutnya, dari hasil kunjungan yang dilakukan akan diberikan rekomendasi kepada Bupati Badung terkait penggunaan lahan. “Kami di legislatif akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Badung terkait penggunaan yang mana menjadi hibah dan hak pinjam pakai. Karena ini merupakan perintah dari undang-undang,” paparnya.

Ponda Wirawan mengungkapkan, dari empat lokasi tersebut ada dua lahan yang akan dihibahkan dan sisanya akan dipinjamkan. Sesuai regulasi peminjaman lahan milik Pemkab Badung memiliki jangka waktu lima tahun, yang kemudian harus diperpanjang kembali.

“Lahan di Desa Ayunan dan Banjar Panglan Delodan, Desa Adat Kapal akan berstatus pinjam pakai. Kemudian untuk di Banjar Dirgahayu Desa Gerih dan kantor BNN akan dihibahkan,” ungkapnya.

Berdasarkan kriteria, politisi asal Mambal ini menerangkan, akan dilihat dari kondisi lahan tersebut. Sebab sesuai regulasi, lahan berupa tanah kosong akan dipinjamkan, sedangkan yang sudah berdiri bangunan diberikan sebagai hibah. “Itu dari regulasi yang kami terima dari BPKAD, yang selalu kami ajak berkoordinasi,” imbuhnya.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#Ketua Komisi I DPRD Badung #Komisi I DPRD Badung #Aset Pemkab Badung #I Made Ponda Wirawan