Sementara I Putu Eka Merthawan yang sebelumnya sebagai Kadis P2KBP3A akan mengisi jabatan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja yang ditinggal pensiun.
Sesuai tanggal Surat Keputusan (SK) kedua Kadis tersebut akan mulai bekerja di lingkungan baru pada 31 Mei 2022. Hal tersebut terungkap dalam pelantikan pejabat setingkat Eselon II, Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Senin (30/5).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan, sesuai regulasi eselon II maksimal menjabat selama lima tahun. Pejabat setingkat Kadis ini diperbolehkan melakukan perpanjangan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja dan kompetensi. Tentunya hal ini mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
“Terima kasih kepada Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi yang telah melaksanakan proses evaluasi kinerja dan kompetensi terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama dengan sangat baik,” ujar Giri Prasta.
Menurutnya, sebagai pejabat yang diberikan mandat untuk memperpanjang masa jabatanya berarti sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pihaknya berharap yang bersangkutan dapat memengang amanah yang telah diberikan.
“Bapak Ibu sudah membuktikan sebagai intelektual yang tinggi, sekarang ini saatnya menyamakan pola pikir, sempurnakan, gerakan secara inovatif, mengakselerasikan dan melakukan sebuah terobosan yang out of the box, keluar dari zona nyaman, serta mampu menciptakan inovasi from zero to hero yang dimana dari tidak menjadi apa-apa menjadi sesuatu. Itu semua harus dilakukan untuk masyarakat Kabupaten Badung yang kita cintai bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati asal Pelaga ini juga memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya. “Selamat bertugas, tunjukkan prestasi dalam tugas masing-masing, jadikan diri saudara berarti bagi masyarakat Kabupaten Badung. Semoga amanah yang diberikan kepada saudara menjadi rahmat bagi masyarakat Kabupaten Badung,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Pemerintah Kabupaten Badung telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Selain itu, sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 serta sesuai kebutuhan organisasi.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mendapatkan perpanjangan masa jabatan bersama 17 orang Pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Badung. Sedangkan untuk rotasi jabatan, I Putu Eka Merthawan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas P2KBP3A dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta menjadi Kepala Dinas P2KBP3A.