Sebelum mulai diberlakukan pada 11 Juli 2022, saat ini sudah memasuki masa sosialisasi selama dua pekan terkait pembelian MGCR melalui aplikasi PeduliLindungi. Meski demikian, hingga kini Pemkab Badung belum menerima arahan terkait rencana tersebut. hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung Made Widiana.
“Kami jajaran dinas belum dapat arahan tentang itu (pembatasan pembelian MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi),” ujar Widiana saat dikonfirmasi Senin (27/6).
Kendati belum mendapat arahan, mantan Camat Kuta Selatan ini menerangkan telah dilakukan pembatasan pembelian minyak goreng. Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng diwajibkan menunjukkan KTP. Bahkan jumlahnya pun dibatasi setiap harinya. “Untuk masyarakat yang ingin membeli minyak goreng kami batasi seharinya, maksimal 10 kilogram,” terangnya.
Untuk memastikan tidak pembelian minyak goreng sesuai batas maksimal, Widiana menjelaskan, telah dilakukan pemantauan setiap harinya. Pemantauan tersebut juga dilakukan untuk memastikan harga jual minyak goreng sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi).
“Setiap hari tim kami dari Bidang Perdagangan melakukan pemantauan. selain itu sampai sekarang stok minyak goreng aman (sesuai dengan kebutuhan masyarakat),” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan. terutama untuk memitigasi adanya penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
“Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. kemudian masyarakat dijamin dapat memperoleh MGCR dengan HET, yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram,” ujar Menko Luhut dalam rilis resmi Kemenko Marves.