Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menerangkan peristiwa bermula ketika korban Rizky Amalia, 27, datang ke tempat kejadian perkara untuk bekerja sekitar pukul 15.00. Wanita asal Desa Satar Punda Barat, Lamba Leda, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur itu pun menaruh tasnya di dalam loker. Namun sepulang kerja pukul 23.30, loker tersebut didapati dalam keadaan terbuka.
Korban bergegas mengecek tasnya yang ternyata juga sudah terbuka. Apes, barang berharga di dalamnya seperti dompet berisi uang tunai Rp 700 ribu, tiga Kartu ATM bank berbeda, surat pegadaian, KTP, kartu BPJS, hingga STNK telah raib. Bahkan salah satu Kartu ATM yang dicuri terdeteksi terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 10 juta. "Jadi salah satu kartu ATM dilakukan penarikan sebanyak lima kali," tandas Sukadi, Selasa (5/7).
Kejadian ini mengakibatkan Rizky rugi sebesar Rp 12,5 juta dan segera melapor polisi. Laporan tersebut langsung direspon Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dengan melakukan Olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi. Termasuk mengecek rekaman CCTV yang berhasil merekam ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dia pakai.
Selanjutnya petugas menelusuri keberadaan maling itu, hingga diketahui dia tinggal di Jalan Teras Gong Nomor 5, Kuta Selatan. Akhirnya pada Senin (4/7) sekitar pukul 20.00, polisi melihat Reva pulang ke rumah itu dan tanpa buang waktu meringkusnya, berikut barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan masuk ke dalam Indomaret saat ramai pengunjung dan langsung menuju ke gudang untuk membobol loker," tambahnya.
Menariknya, Reva dapat menarik uang dari kartu ATM korban karena hanya mencoba memasukan PIN sesuai tanggal lahir di KTP korban. Adapun uang yang ditarik tersebut dia pakai untuk minum-minum di club malam, serta melunasi hutang dan membeli pakaian. Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : I Dewa Gede Rastana