Kerjasama yang dijalin ini terkait penguatan keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Adapun ruang lingkup perjanjian ini, antara lain penguatan komunikasi, informasi, edukasi tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika. Terutama penguatan sumber daya TP PKK dalam program kegiatan pencegahan, rehabilitasi.
Kemudian pengawasan dalam lingkungan keluarga terhadap penyalahgunaan narkotika, deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika dan kerjasama lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Ketua TP PKK Kabupaten Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta menyampaikan, apresiasi kepada BNN yang telah melibatkan TP PKK Kabupaten Badung dalam rangka mencegah dan menanggulangi narkoba yang ada di wilayah Badung.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa pada 8 Agustus mendatang TP PKK Kabupaten Badung bersama dengan BNN Kabupaten Badung akan turun langsung ke desa-desa, banjar-banjar untuk melakukan sosialisasi tentang penyalahgunaan narkoba.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini nantinya dapat memberi pengetahuan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada generasi muda terkait bahaya menggunakan narkoba sehingga dapat mencegah pemakaian narkoba di masyarakat,” ujar Ny. Seniasih Giri Prasta.
Sementara Ketua BNN Badung AKBP Anak Agung Gede Mudita mengatakan, penandatanganan kerjasama ini tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, khususnya kepada ibu-ibu PKK, sehingga nantinya dapat memberi pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya narkoba.
Hal ini sesuai dengan indikator kerja BNN RI melalui Direktorat Advokasi yang mempunyai indikator kinerja indeks ketahanan keluarga terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan fokus untuk peningkatan daya tangkal keluarga terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.
“Untuk itu TP-PKK Badung akan bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Badung untuk berperan aktif dalam rangka untuk menurunkan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Badung,” jelasnya.