Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nyambil Jadi Pengecer Togel Online, Driver Ojol Dibekuk

I Komang Gede Doktrinaya • Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:02 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online
BADUNG, BALI EXPRESS - Satreskrim Polres Badung meringkus seorang driver ojek online (ojol) bernama I Gede Dedik Mahardika, 26, di rumahnya, Banjar Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (21/8). Pasalnya, ia nekat menjadi pengecer judi togel online.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menerangkan, penangkapan ini berdasar informasi ada pengecer togel online alias toto gelap yang menggunakan tiga situs sekaligus, yakni www.TOGEL4D.com, www.PAS4D.com, dan www.DAGOTOGEL.com yang merupakan akun paling aktif dengan username Klewang.

"Pantauan kami, pengoperasiannya lewat handphone Iphone X dan menerima pasangan/betting melalui pesan WhatsApp," tuturnya, Senin (22/8).

Kemudian dilaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 19.00. Petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapati dua saksi berninisial IKAS, 32, dan IKS, 33, yang membeli togel dari pelaku. Keduanya pun turut didalami keterangannya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Hp merk Iphone X warna black glossy, uang tunai sebesar Rp 400 ribu hasil penjualan beberapa hari yang dikumpulkan, serta sebuah buku tabungan atas nama pelaku.

Dari hasil interogasi, Dedik mengakui telah beraksi dari satu tahun yang lalu dan mengambil keuntungan dari pasangan lewat online sebesar 29.9 persen. Omset perhari Rp 1,5 juta dan keuntungan mencapai Rp 450 ribu per hari. "Namun dari dua bulan terakhir, pelaku mengatakan sedikit yang membeli togel, hanya mendapatkan omset rata-rata Rp 150 ribu per hari," tambahnya.

Mengingat, pemuda lulusan Sarjana (S1) ini sedang menekuni pekerjaan sebagai ojol, apalagi cara menerima pesanan lewat WA, maka tidak ada rekapan yang dibuat.
Begitu pun jika sudah memasang di situs, maka pesan dari pelanggan langsung dia hapus. Atas perbuatannya, Dedik disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#Driver Ojol Dibekuk #Kasatreskrim Polres Badung #Pengecer Togel Online #AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama