Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Adu Data Tanah di Serangan dengan BTID, Ipung Gugat Jika Buntu

I Dewa Gede Rastana • Sabtu, 27 Agustus 2022 | 04:49 WIB
TKP: Lokasi tanah yang dijadikan jalan di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan. (I GEDE PARAMASUTHA/BALI EXPRESS)
TKP: Lokasi tanah yang dijadikan jalan di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan. (I GEDE PARAMASUTHA/BALI EXPRESS)
DENPASAR, BALI EXPRESS - Polemik kepemilikan tanah yang dijadikan jalan di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan, semakin memanas. Pengacara kondang Siti Sapura dan PT BTID membawa data masing-masing sebagai bukti kepemilikan untuk dicocokan oleh BPN Kota Denpasar, sekaligus untuk penelitian lapangan pada Jumat (26/8).

 

Penelitan lapangan tersebut juga dihadiri pihak Desa Adat Serangan. Sebelum penelitian lapangan ini dilakukan, kedua belah pihak telah diundang secara resmi untuk mengklarifikasi data. Karena Siti Sapurah mengajukan keberatan atas adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diakui PT BTID sebagai dasar mereka atas klaim tanah. Dalam kesempatannya, Siti Sapura menuturkan tanah dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik sang ibu Maisaroh digugat 36 KK warga Kampung Bugis ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 2009.

 

Begitu juga Pipil tanah yang luasnya 1 hektar 12 are. Pihaknya terus memenangkan gugatan, hingga berlanjut sampai pihak lawan mengajukan PK Mahkamah Agung, yang hasilnya ditolak dengan Nomor 796 tahun 2020. Maka kepada BPN, ia menunjukan berbagai dokumen seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, fotokopi Pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektar 18 are, berikut foto peta tanah.

 

"Jadi sudah dipastikan secara yuridis," tuturnya. Sementara pihak BTID berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development (PT BTID). Dalam rangkaiannya diatur tentang fasilitas jalan lingkar di Pulau Serangan dengan BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua.

 

Jalan lingkar tersebut adalah dari pintu masuk Pulau Serangan, melingkar di tepi Pulau Serangan yaitu jalan tanah yang diurug, hingga berhenti di penangkaran Penyu yang panjangnya 2115 meter. Inilah yang dinilai janggal oleh wanita yang akrab dengan sapaan Ipung itu, karena jalan dibangun di atas tanahnya berada di tengah perkampungan.

 

"Bagaimana ceritanya lompat jalan lingkar tersebut? Soal HGB juga tidak bisa digunakan sebagai tanda kepemilikan selama-lamanya, sama saja seperti kontrak hak sewa," tambahnya. Lebih lanjut, Ipung pun menantang PT BTID untuk mengambil tanahnya jika bisa membatalkan putusan pengadilan sampai MA tersebut. Sebab, ia menilai putusan pengadilan adalah penentu utama.

 

Pihaknya masih akan mengikuti proses yang dilakukan BPN untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tapi kalau hasilnya deadlock (buntu), ia terpaksa ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, atau tidak menutup kemungkinan akan ajukan penyerobotan atas tanah dengan Pasal 385 KUHP. Dengan teradu, pertama PT BTID. Kedua, Bendesa Serangan I Made Sedana, karena dia mengajukan hotmix di tanah tersebut pada 2016, dan BPN Kota Denpasar karena mengeluarkan produk SHGB itu.

 

"Soal SHGB PT BTID, Saya menduga ada sindikat mafia tanah yang bermain di sini, karena bagaimana mungkin tanah saya bisa di HGB 30 tahun tanpa konfirmasi sama keluarga saya, ada ahli warisnya sebelum saya, berarti ada pihak yang sengaja mencaplok tanah tersebut," tutupnya. Sementara itu Prajuru Desa Adat Serangan I Nyoman Kemuk Antara, mengatakan pihaknya juga merasa bingung soal BTID yang memegang HGB di tanah tersebut. Padahal semestinya dasar adanya HGB harus diketahui pihak Desa.

 

"Saya memegang dokumen terkait tanah Maisarah seluas 1 hektar 12 are, secara global sebelah timur tanahnya memang laut, merunut tanah sebelahnya pasti lurus dengan tanah yang satu dengan lainnya, mengacu pada peta rincikan Kelurahan Serangan semuanya sudah jelas itu, terkait pengklaiman BTID soal HGB ini yang saya tidak pahami, ini yang perlu ada penelusuran apa dasarnya HGB ini, pandangan saya marilah duduk bareng untuk solusinya," kata dia. Editor : I Dewa Gede Rastana
#data tanah #jika buntu #bpn kota denpasar #desa adat serangan #adu data #serangan dengan btid #ipung gugat