Dia mengadukan kasusnya tersebut ke berbagai instansi termasuk BPN Denpasar, Melalui Kasi Sengketa dan Konflik BPN Denpasar, Binanga Simangunsong disebutkan berkas pengaduan Siti Sapurah sudah ditindaklanjuti sejak berkasnya masuk BPN. “Pengadu sudah kita undang ke kantor guna menjelaskan aduannya ke kami,”jelas Simangunsong dikonfirmasi Minggu (28/8).
Hanya saja, BPN menurut Simangunsong belum memberikan keputusan atas klaim tanah dari para pihak yang bersengketa. Pihaknya baru melakukan penelitian berdasarkan bukti-bukti kepemilikan serta riwayat atas tanah itu sendiri. “Karena itu kita cek di lapangan beberapa hari lalu untuk mengecek antara data dan fakta obyek di lapangan,”imbuhnya.
Ditambahkan, pada pertemuan di lapangan turut hadir pengadu, Siti Sapurah, perwakilan dari PT BTID dan pihak desa setempat.
Dalam pertemuan itu, Siti Sapurah kembali menegaskan atas hak tanah miliknya.
"Kalau berdebat semua orang bisa mengaku itu tanah saya, tetapi dasarnya apa ? Hak Guna Bangunan (HGB) itu apa ? HGB tidak sama dengan hak milik. HGB tidak bisa seseorang mengklaim tanah itu selamanya. HGB itu sama dengan kontrak atau sewa. Pertanyaan saya saat ini, bagaimana tanah ini ada HGB oleh PT BTID," tegas Siti Sapurah atau akrab dipanggil Ipung ini.
Ipung menjelaskan, tahun 1993 PT BTID belum melakukan reklamasi di Pulau Serangan. Semua HGB yang dikantongi oleh PT BTID saat ini baru diketahui setelah Walikota Denpasar menjawab surat keberatan Ipung pada 17 Mei dan 25 Juni 2022. Berdasarkan jawaban dari Walikota Denpasar, Ipung mengajukan keberatan ke BPN Denpasar.
"Saya mengajukkan keberatan terhadap tiga HGB di atas tanah saya. Bagaimana ceritanya HGB itu ada ? 29 Juli 2022 BPN mengundang saya untuk mengklarifikasi data. Saya datang dengan membawa 15 dokumen asli yang sudah terbit sejak 1974. Belasan dokumen itu untuk membuktikan bahwa tanah itu adalah milik saya sebagai ahli waris," beber aktivis anak dan perempuan ini.
Sementara Prajuru Desa Adat Serangan, I Nyoman Kemuk Antara mengungkapkan terbentuknya jalan di atas tanah yang disengketakan sekitar tahun 2005. Sebelumnya kanal dengan tanah masyarakat langsung menyatu. Di wilayah Serangan saat itu sudah ada jalan lingkar, namun tidak selebar sekarang.
Untuk menyambung terbentuknya jalan lingkar desa membentuk tim pembuatan jalan swadaya. Tim saat itu memohon lokasi ini kepada ibu Haji Pema. Lebar jalan yang dibentuk saat itu selebar jalan yang kini sudah diaspal. "Di sisi lain, di seberang kanal sudah ada jalan setapak," ungkapnya.
Pada tahun 2016 permohonan pengaspalan disetujui Pemkot Denpasar. "Saya tidak paham kenapa PT BTID memegang HGB tanah di jalan yang jadi masalah saat ini. Makanya perlu dilakukan penelusuran. Apa dasar HGB yang dipegang PT BTID ini," tudingnya.