Meski baru menjadi percontohan, tampaknya program tersebut telah berjalan di Legian. Hal ini terbukti dari adanya sinergitas dari Kelurahan Legian bersama Desa Adat Legian. Tentunya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindak kriminalitas di Legian yang menjadi salah satu daerah tujuan wisata.
Lurah Legian Ni Putu Eka Martini mengatakan, untuk mengantisipasi aksi kriminalitas dan juga mendukung pelaksanaan G20, Kelurahan Legian dan Desa Adat bersinergi dalam melaksanakan pengamanan. Upaya pengamanan ini dilakukan dengan cara patroli gabungan setiap hari. "Sinergitas yang dilakukan dalam hal ini, Kelurahan atau pemerintah selaku pengarah, Bendesa Adat yang mengkoordinir masyarakatnya dalam hal keamanan, sedangkan Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sebagai pembina terhadap bantuan keamanan desa adat," ujar Eka Martini, Rabu (14/9).
Menurutnya, patroli gabungan ini dilakukan mulai dari pukul 19.00-21.00 wita. Patroli gabungan yang mengadopsi Sipanduberadat ini, dijalankan oleh Linmas Kelurahan, panrepti Desa Adat Legian, dan juga stakeholder lainnya. Termasuk aspek pengamanan yang berada di seluruh pelaku usaha di kelurahan Legian.
"Patroli ini mengarah ke tiga titik lokasi yang dianggap rawan sering terjadi aksi kriminalitas. Seperti di Jalan Padma, Jalan Werkudara dan Jalan Sahadewa," ungkapnya.
Setelah pukul 21.00 wita, Eka Martini menerangkan, akan dilanjutkan dengan ronda di masing -masing banjar. Ronda yang digelar dari pukul 22.00 hingga dini hari juga dilakukan patroli di wilayah Legian. Setelah dijalankan selama dua bulan, upaya ini pun mampu menimalisir tindak kriminalitas yang sebelumnya marak terjadi. Sehingga pihaknya berharap kondisi ini tetap terjaga.
"Aspek unsur dari kelurahan selaku pemerintah dan Desa Adat termasuk pelaku usaha, telah bersinergi bersama-sama demi menjaga keamanan dan ketertiban dan juga kenyamanan wisatawan serta masyarakat. Ini juga sebagai upaya mendukung kesuksesan G20 di Bali," terang mantan Staff di Badan Pendapatan Daerah dan Pesadahan Agung Badung.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan, Sipanduberadat ini merupakan implementasi dari Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Desa Adat Legian telah dipilih menjadi pilot poject penerapan sistem tersebut oleh pihak Provinsi, atas dasar rekomendasi dari MDA. Sehingga Bendesa Adat Legian kemudian menyusun SK pembentukan tim, struktur dan sarana prasarana sistem tersebut. Pihaknya pun diminta segera memasang baliho dan menyiapkan materi presentasi yang diperlukan.
"Pemasangan spanduk Sipanduberadat dilakukan di tiga titik lokasi, yakni di Jalan Nakula, Dewi Sri, dan Pantai Legian. Kami ingin menyuarakan bahwa dari Sipanduberadat, Legian siap mendukung pelaksanaan G20," pungkasnya. Editor : I Dewa Gede Rastana