Menyikapi hal tersebut Desa Adat Canggu pun telah menyikapi dengan membuat aturan batas maksimal menghidupkan musik. Aturan ini pun ditujukan untuk mengantisipasi adanya kebisingan di wilayah tersebut. Bahkan setelah adanya petisi ini pihak desa adat akan terus melakukan pengawasan.
Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana mengatakan, sejatinya sebelum adanya petisi tersebut sudah ada laporan dari pengusaha hotel dan villa. Dari laporan tersebut langsung dilakukan rapat untuk mengatasi permasalahan kebisingan. “Laporan ini sebelum munculnya petisi itu. Kami sudah antisipasi dan tindak lanjuti itu dengan rapat dengan Perbekel, Kelian adat dan tokoh masyarakat lainnya untuk mempertegas kembali jam operasional pemutaran musik,” ujar Suarsana saat dikonfirmasi Jumat (16/9).
Menurutnya, dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan, music di pemukiman pukul 23.00 harus dikecilkan dan pukul 24.00 musik sudah mati. Sedangkan di luar pemukiman music diturunkan volumenya pukul 24.00 kemudian 01.00 harus sudah mati. Namun pihaknya mengaku dari keputusan tersebut tidak mengatur volume atau tingkat kebisingan. “Terserah kalau ada tamu yang mau minum di bar tapi musiknya harus mati,” tegasnya.
Dalam berita acara rapat koordinasi nomor 005/126/Ds. Canggu juga memutuskan, acara music di wilayah pemukiman hanya dapat dilaksanakan sekali dalam seminggu. Kemudian setiap acara musik harus membuat surat permakluman yang ditujukan kepada Kelian Adat, Kelian Dinas, Bendesa Adat, Perbekel, dan Kepolisian.
Suarsana juga mengaku sudah memiliki perarem yang mengatur terkait tingkat kebisingan sejak 2018. Dalam perarem tersebut di wilayah Desa Adat Canggu batas waktu memutar music pada pukul 24.00. “Perarem ini berlaku untuk seluruh wilayah Canggu, tetapi karena di daerah pariwisata kondisinya berbeda, ada wisatawan yang mencari bar baru pukul 23.00. Tetapi kita akan dipertegas kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, setelah dilaksanakan rapat bersama di Satpol PP Bali, akan dilakukan pengecekan ke lapangan. Dalam rapat itu dipertegas untuk acara musik harus dihentikan maksimum pukul 01.00. Kemudian untuk batas kebisingan disepakati maksimal 70 desibel (dB).
Untuk kedepannya, pihaknya menambahkan akan dilakukan pengawasan setelah adanya petisi tersebut. Bahkan Suarsana mengingatkan saat akan menggelar acara harus melaporkan kepada pihak desa adat. “Pengasawan tetap ada, sering ada restoran yang membuat party dan sebagai, mereka melapor dan kami awasi sampai jam berapa dan biar benar menaati aturan,” pungkasnya.