Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penggunaan Saput Poleng dan Udeng Merah dikeluhkan Orang Tua Siswa

I Putu Suyatra • Jumat, 23 September 2022 | 02:45 WIB
DIKELUHKAN: Penggunaan saput poleng dan udeng barak dikeluhkan sebagian besar orangtua siswa.
DIKELUHKAN: Penggunaan saput poleng dan udeng barak dikeluhkan sebagian besar orangtua siswa.
TABANAN, BALI EXPRESS - Di beberapa group sosmed khusus Kabupaten Tabanan, Kamis (22/9),  diramaikan dengan keluhan orang tua siswa sekolah negeri yang kaget dengan adanya peraturan bagi siswanya untuk menggunakan saput poleng dan udeng merah bagi anak laki-laki dan kamen hitam serta selendang merah bagi anak perempuan setiap hari Kamis.

Ada beberapa orang tua siswa yang mempertanyakan apa makna dari penggunaan kain hitam, selendang merah dan saput poleng serta udeng hitam. Seperti yang diutarakan Nyoman Arta, salah satu orang tua siswa sekolah negeri di Kabupaten Tabanan.

Arta mempertanyakan apa dasar hukum dari dari penggunaan atribut tersebut ke sekolah setiap hari Kamis. "Apa ini berkaitan dengan politik? Kenapa harus menggunakan warna-warna yang sensitif, Kenapa tidak menggunakan warna lain yang berkaitan dengan dunia pendidikan, Selain itu, bagi orang tua hal ini sngat memberatkan, karena saya harus membeli saput poleng dan udeng merah lagi," ungkapnya.

Terkait dengan kebijakan penggunaan saput poleng, udeng merah bagi siswa laki-laki dan kamen hitam dan seledang merah bagi siswa perempuan, Kepala SMP N 1 Tabanan, I Wayan Widarsa, menyebutkan jika hal tersebut bukanlah hal yang dipaksakan.

"Ini tidak memaksa, tidak ada himbauan ataupun perintah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan untuk mewajibkan siswa untuk menggunakan saput poleng dan  udeng merah, tapi kami hanya mengumumkan saja, tidak ada perintah atau paksaan bagi orang tua untuk membelinya, jika tidak ada yang tidk apa-apa," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Tabanan, I Gede Susila, ketika dikonfirmasi menyebutkan terkait dengan adanya peraturan bagi siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Tabanan untuk menggunakan saput poleng dan udeng merah, tidak ada surat edaran dari Pemkab terkait penggunaan saput poleng dan udeng merah ini.

"Tidak ada surat edaran untuk menggunakan saput poleng dan udeng merah, tidak ada paksaan juga bagi siswa untuk menggunakannya," jelasnya.

Namun demikian, Susila menyatakan jika penggunaan saput poleng ini, mencirikan konsep rwa bhineda yang merupakan bagian dari budaya Bali. Sehingga dengan menggunakan saput poleng ini, diharapkan bisa ikut melestarikan budaya Bali.

Saput poleng ini, juga berkaitan dengan penggunaan tridatu. "Makna merah dan poleng itu diambil dari warna tridatu, yang sering digunakan oleh masyarakat, nah kami jug ingin mengimplementasikan warna tridatu ini dalam segala aspek," tambahnya.
Photo
Photo
Editor : I Putu Suyatra
#udeng merah #siswa #Pakaian adat bali #tabanan #saput poleng