Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Pencemaran Nama Baik Selesai dengan Restorative Justice

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 7 Desember 2022 | 03:09 WIB
SELESAI: Suasana penyelesaian kasus pencemaran nama baik yang difasilitasi Kejari Bangli, Selasa (6/12). (Istimewa)
SELESAI: Suasana penyelesaian kasus pencemaran nama baik yang difasilitasi Kejari Bangli, Selasa (6/12). (Istimewa)
BANGLI, BALI EXPRESS- Kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan tersangka I Ketut Jaman, tidak sampai ke meja pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menghentikan penuntutan dengan keadilan restoratif (restorative justice), Selasa (6/12). Hal itu menyusul persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

 

Kasi Intelijen Kejari Bangli I Nengah Gunarta mengungkapkan, kasus itu telah memenuhi syarat diselesaikan dengan restorative justice, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dia yang disangkakan Pasal 310 Ayat (1) KUHP juga sudah minta maaf kepada korban, I Nengah Sutawa. Demikian pula korban, telah memaafkannya. “Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan, melalui restorative justice,” terang Gunarta.

 

Gunarta membeberkan, kasus yang akhirnya menyeret Jaman menjadi tersangka, berawal pada Minggu 19 Desember 2021 sekitar pukul 19.30 Wita, Sutawa mengikuti paruman adat di Balai Banjar Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.  Dalam paruman tersebut ada usulan dari krama, termasuk Sutawa memberikan saran bahwa ketika memang sudah salah, seorang bendesa sesuai awig-awig bisa diberhentikan.

 

Setelah Sutawa memberikan saran tersebut, Jaman mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada Sutawa. Jaman mengatakan Sutawa mendapatkan uang sogokan Rp 50 juta. Tak terima dengan tuduhan itu, Sutawa membawa kasus tersebut ke jalur hukum. “Setelah dimediasi di Kejaksaan Negeri Bangli antara pelaku dan korban sepakat untuk berdamai berdasarkan keadilan restoratif,“ terangnya.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi langkah Kajari Bangli, Kasi Pidum  dan jaksa penuntut umum yang  telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara dengan mediasi antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dengan langkah-langkah itu terwujud restorative justice. Kajari Bangli Yudhi Kurniawan diperintahkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (wan)

 

  Editor : I Dewa Gede Rastana
#selesai #kasi intelijen #Kejari Bangli #kasus pencemaran nama baik #restorative justice