Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bobol Kos Lewat Plafon untuk Bayar Hutang, Widarma Diringkus

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 15 Februari 2023 | 02:56 WIB
TERTANGKAP: Widarma ditangkap Polsek Mengwi saat hendak berangkat kerja. (istimewa)
TERTANGKAP: Widarma ditangkap Polsek Mengwi saat hendak berangkat kerja. (istimewa)
BADUNG, BALI EXPRESS - Polsek Mengwi berhasil meringkus maling bernama I Komang Widarma, 20. Pemuda itu nekat membobol sebuah kos melalui plafon, di Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, Badung, pada Kamis (9/2).

 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, kasus itu terungkap berdasar laporan Made Cindrawati, 34. Peristiwa bermula ketika korban dan suaminya berangkat kerja dari kos tersebut, sekitar pukul 08.00.

 

"Saat itu kamar Nomor 6 yang ditinggali korban sudah dikunci," ujarnya, Selasa (14/2). Kemudian, wanita asal Busungbiu Buleleng ini pulang ke kos sekitar pukul 17.30, dan mendapati pintunya masih terkunci. Namun setelah dibuka, kamar itu ternyata sudah berantakan.

 

Terlihat ada serpihat plafon yang berserakan di lantai. Cindrawati pun bergegas memeriksa uang yang dia simpan di lemari baju. Apes uang berjumlah Rp 4,9 juita sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban menghubungi suaminya dan pemilik kos untuk selanjutnya melapor polisi.

 

Lalu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP, pelaku mengarah kepada seorang laki laki asal Banjar Ancak, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng, yakni Widarma.

 

Akhirnya pada Senin (13/2) pukul 14.00, pelaku dapat ditangkap di Jalan Raya Tunon, Buduk, saat akan berangkat bekerja. "Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyatroni kos korban setelah melihat situasi kos sepi," tambah Perwira Melati Satu di pundak ini.

 

Aparat hanya dapat menyita barang bukti uang sisa hasil pencurian sejumlah Rp 91 ribu, sebuah parfum dan celana yang dipakai saat berkasi. Kepada polisi, Widarma menerangkan dapat masuk ke kamar korban karena melihat di kamar Nomor 4 yang kosong dan pintunya tidak terkunci.

 

Melalui kamar itu dia naik untuk menjebol plafon lalu merangkak melalui kerangka menuju kamar Nomor 6 milik korban. Berikutnya, pelaku menjebol plafon dengan kakinya dan turun dengan berpijak di lemari es. Barulah setelah itu dia mengobrak-abrik isi kamar sampai dapat uang korban dan keluar lewat jalur yang sama.

 

"Adapun hasil kejahatannya ini dipakai untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," tandasnya. Atas perbuatannya itu, Widarma disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Photo
Photo
Editor : I Dewa Gede Rastana
#Widarma Diringkus #untuk Bayar Hutang #Lewat Plafon #bobol kos