Pada kesempatan itu, politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar itu menyampaikan bahwa saat ini dirinya sedang berjuang dalam pembahasan Undang-undang Provinsi Bali. Agar Pemerintah Pusat bisa memberikan perhatian kepada Desa Adat di Bali.
Maka dari itu, Parta memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar usulan itu bisa disetujui sehingga Desa Adat sebagai lembaga tradisional bisa diakui oleh Negara. “Dan kalau ini berhasil akan jadi suatu kebanggaan bagi kita orang Bali, selain itu Desa Adat diakui secara nasional, artinya Desa Adat memiliki kekhususan, apalagi kalau mendapatkan dana. Dan ini memang perjuangan berat,” tegasnya.
Selain itu, Parta juga mensosialisasian mengenai Eco Enzyme serta cara pembuatannya. Menurutnya Eco Enzyme sangat mudah dibuat dan tentunya ramah lingkungan. Ia bahkan sudah menuangkan Eco Enzyme di Danau Batur sebanyak 4 kali dan masih akan terus dilakukan. Karena keberadaan Danau Batur sangat penting bagi kita orang Bali karena kita mempergunakan untuk minum, mandi, semuanya, termasuk yang ada di masing masing desa kita ,” imbuhnya.
Ditambahkannya jika tidak hanya air danau saja yang harus dirawat keberadaannya, namun masyarakat juga harus merawat sumber-sumber kehidupan yang ada disekitarnya. Seperti sungai, telabah dan lainnya. Tak lupa Parta juga membawa sejumlah produk yang terbuat dari Eco Enzyme seperti boreh, sabun, hingga cairan pembersih lantai.
Dusun Sema Agung sendiri merupakan satu dari total empat lokasi reses yang dikunjungi Parta hari itu, selain itu ada Desa Adat Suwat dan Desa Sumita di Gianyar, dan Nyanglan, Klungkung. (ras)